PKL Adem Ayem Demak Minta Bisa Kembali Berjualan di Jalur Lambat Katonsari
PKL disuruh membuat gerobak, tempat sampah dan juga tidak boleh meninggalkan peralatan dagangan
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: galih pujo asmoro
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - PKL Adem Ayem Katonsari Demak meminta agar mereka bisa berjualan kembali di jalur lambat Katonsari.
"Aspirasi kawan-kawan PKL semua, inginnya tetap berjualan di jalur lambat Katonsari,"ujar Ahmad Zaeni, ketua paguyuban pedagang PKL Adem Ayem, Minggu (26/5/2019).
Dirinya mempertanyakan hasil kesepakatan yang telah dibuat pada 26 September 2018 lalu yang dihadiri antar instansi termasuk satpol PP, Dindagkop UKM, Polres , Dinputaru , PKL, unsur ormas, Ansor, Banser, Ikadin, LBH Demak Raya.
"Dalam kesepakatan itu tertulis jika PKL boleh berjualan di jalur lambat Katonsari, bahkan PKL dan Pemkab Demak sudah membuat draf peraturan PKL siapa saja yang boleh menempati," ucapnya.
Dia menambahkan, PKL juga disuruh membuat gerobak, tempat sampah dan juga tidak boleh meninggalkan peralatan dagangan.
Kepala Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Demak, Adi Prabowo mengatakan, jika kesepakatan tersebut bukanlah perjanjian namun resume rapat sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum yang sah.
"Dalam perda nomor 4 tahun 2019 pasal 9 disebutkan, di sepanjang jalan atau fasilitas umum, tidak boleh dipakai berjualan," ujarnya.
Menurutnya, satpol PP Demak menertibkan PKL Adem Ayem berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2019 karena dasarnya lebih kuat.
"PKL Katonsari diberikan tempat berjualan di Stadion Pancasila, ada 142 kavling, kiosnya ukuran 2x3 meter, gratis," imbuhnya.
Meski begitu, sebagian besar PKL menolak untuk dipindahkan untuk berjualan di stadion Pancasila Demak karena lokasinya kurang strategis dibandingkan berjualan di jalur lambat Katonsari. (Alaqsha Gilang Imantara)