Video Jumlah Pengaduan THR Buruh Tahun 2019 di Jateng Turun
Disnakertrans Jateng Mencatat Angka Aduan THR Turun di 2019.aduan tersebut berdasarkan kekhawatiran pekerja yang takut tidak mendapatkan THR.
Penulis: Moch Saifudin | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat adanya penurunan angka aduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pekerja setiap tahunnya. Adapun di tahun 2017 berjumlah 36 aduan, 2018 berjumlah 26 aduan, dan 21 aduan di tahun 2019.
Kepala Disnaker Jateng, Wika Bintang mengatakan, aduan tersebut berdasarkan kekhawatiran pekerja yang takut tidak mendapatkan THR. Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, THR akan diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya. Lanjut Wika, kebanyakan pekerja mengadu tidak mendapatkan THR di waktu 3 sampai 2 minggu hari raya. Selengkapnya :
• Disnakertrans Jateng Mencatat Angka Aduan THR Turun di 2019