Baznas Demak Telah Salurkan Zakat Fitrah dari 7.867 ASN
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Demak telah menyalurkan zakat fitrah dari 7.867 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Alaqsha Gilang Imantara
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Demak telah menyalurkan zakat fitrah dari 7.867 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Ketua Baznas Kabupaten Demak, Bambang Sosetiyarto, mengatakan, dibanding tahun lalu, jumlah ASN yang membayar zakat melalui Baznas Kabupaten Demak mengalami kenaikan sebanyak 125 orang. Selain itu besaran zakat fitrah tahun ini juga mengalami kenaikan dari 30 ribu menjadi 35 ribu.
“Uang sebanyak itu setelah dikurangi biaya operasional, kami belanjakan beras seberat 25 ton 360 kg. Dibanding tahun lalu mangalami peningkatan seberat 3 ton,” terangnya, Sabtu (1/6/2019).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, jumlah tersebut telah didistribusikan kepada Mustahiq lewat Kepala desa se-Kabupaten Demak masing-masing desa sebanyak 50 kg, lewat Camat se-Kabupaten Demak untuk Mustahiq di sekitar kantor Kecamatan masing-masing 200kg, sisanya sebanyak 10 ton 110 kg disalurkan lewat organisasi masyarakat seperti majlis taklim dan panti asuhan.
Pada ramadhan ini, pihak Baznas juga menyalurkan zakat profesi, antara lain, bantuan untuk masjid lokasi tarling masing-masing sebesar 15 juta rupiah dan Marbot lokasi tarling sebesar 500 ribu rupiah.
"Pendistribusian/ pentasyarufan zakat fitrah PNS dan pegawai BUMD Kabupaten Demak tahun 1440 H/ 2019 M, Jumat kemarin," ucapnya.
Dengan nominal Rp. 35.000,- per ASN, Baznas Kabupaten Demak telah berhasil mengumpulkan sebesar Rp. 275.345.000.
Bupati Demak HM. Natsir mengatakan zakat fitrah bersumber dari zakat para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
"Zakat yang terkumpul ditasyarufkan untuk sumbangan ke Masjid, bantuan kursi roda, bantuan bedah rumah, bantuan modal usaha serta bantuan untuk bencana,"terangnya.
Dijelaskannya, semua bantuan zakat sudah ditasyarufkan sebelum hari raya dan saat acara Tarawih Keliling (Tarling) yang dilakukan selama sepekan di bulan Ramadhan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/zakat-fitrah.jpg)