Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kuasa Hukum Kivlan Zen Tampak Jengkel saat Berdebat, Mahfud MD: Jangan Protes ke Saya

Mahfud MD bereaksi tak terduga saat Kuasa Hukum Kivlan Zen sebut kliennya cinta Indonesia.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Mahfud MD Tertawa saat Kuasa Hukum Kivlan Zen Bantah Pernyataannya 

Lima unit mobil polisi mengawal Kivlan ke sana.

Sebelumnya, pengacara Kivlan, Suta Widhya, menyebut kliennya akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan terkait status Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikkan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwanto mengatakan bahwa kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh bayaran tersebut.

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.

Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal dan dua senpi di antaranya rakitan.

Sebelumnya, Djuju mengatakan ada salah satu tersangka yang menunggangi aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei ternyata pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan.

Djuju menyebutkan tersangka bernama Armi.

Armi dikatakan pernah menjadi sopir Kivlan selama tiga bulan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019)

Kivlan Zen tersangka makar

Penyidik Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved