Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

6 Syarat dan Contoh Membuat Surat Keterangan Belum Menikah SKBM untuk Rekrutmen PLN 2025

Berikut ini syarat, contoh dan cara membuat surat keterangan belum menikah

|
Editor: galih permadi
istimewa
SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH - Berikut ini informasi tentang contoh dan cara membuat surat keterangan belum menikah (SKBM) untuk Rekrutmen PLN 2025. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini syarat, contoh dan cara membuat surat keterangan belum menikah (SKBM) untuk Rekrutmen PLN 2025.

Surat keterangan belum menikah seringkali diperlukan sebagai syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk beberapa keperluan.

Beberapa keperluan di antaranya yakni membeli rumah, pernikahan, melamar pekerjaan, pengajuan beasiswa, dan mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) termasuk rekrutmen di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). 

Baca juga: Job Fair Banyumas 2025 Buka 5.588 Lowongan, 67 Perusahaan Terlibat

Video Hilda Bu Persit TNI dan Junior Suami Berdurasi 5 Menit 20 Detik Beredar Viral, Cek Faktanya

10 Fakta Ibu Persit Istri TNI Selingkuh dengan Bawahan Suami, Terbongkar Saat Mandi

8 Fakta Rani Pria OKI Tembak Teman Hingga Tewas, Berawal Niat Pinjam Rp 100 Ribu Dapat Ejekan

Saat ini, banyak masyarakat yang mencari tahu cara membuat surat keterangan belum menikah untuk rekrutmen PLN.

Pasalnya, PT PLN (Persero) diketahui tengah membuka kesempatan berkarir bagi putra-putri terbaik bangsa melalui Rekrutmen Umum PLN Group 2025.

Proses rekrutmen ini sudah dibuka mulai hari ini, Rabu 1 Oktober 2025 dan akan berakhir pada 5 Oktober 2025.

Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mencoba mendaftar rekrutmen PLN simak informasi berikut ini.

Untuk membuat Surat keterangan belum menikah memang belum bisa dilakukan secara online. 

 Pemohon harus mendatangi instansi terkait seperti Kecamatan dan Kelurahan untuk mengajukan permohonan penerbitan surat tersebut. 

Dahulu memang pembuatan surat keterangan belum menikah hanya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. 

Namun, saat ini sudah bisa mengurusnya di kecamatan atau kelurahan setempat.

Kecamatan dan Kelurahan yang didatangi harus sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Dalam pembuatannya, tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Contoh SKBM

Surat keterangan belum menikah untuk PLN hampir sama seperti surat keterangan belum menikah untuk rekrutmen CPNS. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved