Idul Fitrii, Puluhan Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi, 3 Langsung Bebas
Sebanyak 51 narapidana rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Kota Salatiga mendapat remisi khusus Lebaran Idulfitri.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Sebanyak 51 narapidana rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Kota Salatiga mendapat remisi khusus Lebaran Idulfitri.
Dari 51 orang warga binaan tersebut, tiga orang diantaranya mendapat remisi bebas langsung.
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Salatiga Hero Sulistyono mengatakan puluhan napi yang mendapatkan remisi khusus hari raya keagamaan ini, telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.
"Selain itu, mereka juga aktif mengikuti program pembinaan baik umum maupun rohani dan tidak tercatat dalam pelanggaran register F," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/6/2019)
Hero menerangkan remisi khusus Idulfitri ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam.
Remisi yang di dapat berkisar antara satu hingga 1,5 bulan potongan hukuman.
Ia menambahkan rincian yang mendapat remisi tersebut sebanyak 48 orang.
Sedangkan tiga orang lainnya mendapat remisi langsung bebas.
"Narapidana yang mendapat remisi dan langsung bebas karena masa
hukumannya selesai setelah dikurangi remisi itu," katanya
Sedangkan yang masih belum bebas karena hanya mendapatkan pengurangan beberapa hari saja dan harus menjalani sisa tahanan.
Secara umum lanjutnya, warga binaan Rutan Salatiga berkelakuan baik semua.
Sehingga yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi. (ris)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/remisi-salatiga.jpg)