Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bambang Tantang Yusril Sanggah Argumen 02, Ini Kata Yusril

Kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Sandi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 atau sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Ini bukan hanya soal kecurangan, tapi kalau komisioner KPU-nya sama seperti ini, tidak ada jaminan kecurangan tidak terjadi lagi. Itu sebabnya kami mau kocok ulang KPU-nya," kata Bambang.

Bambang kemudian melanjutkan lagi bagian kedua dari alternatif kelimanya.

"Kami juga ingin sistem informasi yang harusnya merupakan kewajiban dari KPU itu diaudit dan situng itu dipakai sebagai mirroring dari rekapitulasi. Karena masyarakat seperti teman-teman (media) kan hanya bisa mengaksesnya melalui situng. Kalau tidak melalui situng Anda hanya bisa melalui saksi. Tiba-tiba ada delegetimasi dan disclaimer terhadap situng. Kenapa begitu? Karena mereka tahu kecurangannya itu tak lagi bisa disembunyikan," kata Bambang.

Setelah ia menyatakan cukup, kemudian Tribunnews.com mencoba menanyakan satu pertanyaan lainnya terkait perasaannya usai menjalani sidang pendahuluan.

"Kok nambah? Tadi kan (sudah cukup)," kata Bambang seraya terkekeh.

Namun ia tetap menjawab pertanyaan itu. "Kan sekarang saya lagi menyiapkan saksi ini, menyiapkan juga bukti," kata Bambang.

Kemudian sejumlah wartawan lain coba menanyakan hal lainnya kepada Bambang.

Namun Bambang kembali berkelakar ketika seorang wartawan televisi meminta waktunya untuk wawancara.

"Boleh bilang capek, boleh nggak? Boleh hak untuk tidak menjawab boleh nggak?" kata Bambang.

Pada persidangan, Bambang Widjojanto dan kuasa hukum paslon 02, juga menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.

Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres.

Kelima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved