Sambil Tertawa, Mahfud MD Sebut Kubu Jokowi Sudah Lelah Adu Data dengan Kubu Prabowo
Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Mahfud MD menyebut kubu Jokowi sudah lelah beradu data dengan klaim yang dibuat oleh kubu Prabowo.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Semula mengatakan mengamankan semua formulir dari semua tingkatan ternyata mereka enggak punya," kata Mahfud sambil tertawa.\
Mahfud MD lantas mengatakan bahwa kubu 02 tidak menggugat hasil suara, melainkan kecurangan.
"Sekarang hari ini tidak diajukan formulir-formulir itu jadi pindah ke kecurangan, yang kedua soal kecurangan itu ada yang langsung ada yang tidak langsung, kita ikuti perkembangan di sidang-sidang," pungkas Mahfud
Diketahui, pihak pemohon, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno menyampaikan permohonan di depan Majelis Hakim MK, pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait lainnya seperti Bawaslu dan TKN Joko Widodo-Maruf Amin.
Saat pembacaan petitum permohonan, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menegaskan bahwa berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki oleh tim 02, perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno unggul.
Perolehan suara yang benar, kata dia, adalah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 63.573.169 atau 48 persen suara dan Prabowo-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 atau 52 persen.
Sedangkan, jumlah suara sah sebanyak 132.223.408 suara.
Atas dasar itu, pihaknya memohon kepada MK untuk menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan C1 yang dimiliki pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai hasil Pilpres 2019 yang sah.
"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 atau 48% dan Prabowo Subianto-sandiaga Uno 68.650.239 atau 52%. Jumlah 132.223.408," ungkap Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jumat (14/06/2019).
Bambang Widjojanto menyatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai peserta Pemilu 2019.
"Menetapkan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," terang Bambang Widjojanto.
Pihaknya juga meminta MK perintahkan termohon mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, atau menyatakan Joko Widodo-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan melalui penggelembungan dan pencurian suara secara TSM.
"Menetapkan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Memerintahkan termohon (KPU_red) menyerahkan seketika surat penetapan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," pintanya.
Tidak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga juga meminta MK untuk memerintahkan termohon melakukan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh Wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.