Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kronologi Plesiran Setnov Versi Dirjen PAS, Hilang Selama 2,5 Jam hingga Toko Bangunan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menjelaskan kronologi penyalahgunaan izin berobat Setya Novanto (Setnov).

Editor: m nur huda
(handout/dok Tribun)
Foto pertama yang beredar. Dalam foto diduga terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, sedang berada plesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019). Akibat beredarnya foto ini, Setnov dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan kronologi terkait penyalahgunaan izin berobat narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov).

Saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, mantan Ketua DPR RI itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.

"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan.

Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Ade menjelaskan, awalnya pada Senin (10/6/2019), dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.

"Pada Selasa (11/6/2019) dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik, sekitar pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung," kata Ade.

Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB, dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa," kata dia.

Selanjutnya pada Jumat (14/6/2019) pukul 14.22 WIB, dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.

"Pukul 14.42 WIB Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa," ujar Ade.

Kemudian pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi, atau menghilang.

"Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Klas I Sukamiskin," ujar Ade.

Ia menyimpulkan bahwa benar Setnov tidak ada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.

Setelah mengetahui peristiwa pelesiran tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan sementara petugas pengawal berinisial S.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap Setnov yang telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved