Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPN Prabowo-Sandi Klaim Menang 52 Persen, Mahfud MD: Bandingkan Saja dengan 3 Kontainer Bukti KPU

Mahfud MD mengatakan bahwa klaim 52 persen kemenangan Prabowo-Sandi di sidang MK akan dibandingkan dengan data KPU.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) - Mahfud MD 

Mahfud juga menjelaskan mekanisme pembuktian yang dilakukan MK jika menggunakan dalil kualitatif.

Kalau kualitatif, misalnya ada kecurangan Pak Bupati ini, pak kepala BUMN di kabupaten ini, siapa saksinya, apakah berpengaruh langsung perolehan suara di TPS, apakah dia menyuruh orang membawa suara, atau mewakili orang dengan membeli suara ratusan orang, nah itu harus dibuktikan, nah itu, itu sifatnya kualitatif, namanya masif itu nggak ada 1,2,3,4," ujar Mahfud MD.

Sebelumnya,Dahnil Anzar Simanjuntak Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menjelaskan alasan angka klaim kemenangan pihaknya berubah.

Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan perubahan itu terjadi lantaran progress pengumpulan data rekapitulasi hasil Pilpres 2019 dari pihaknya belum rampung, dan terus dilakukan perubahan seiring capaian terakhir mereka.

“Seperti dijelaskan Mas Bambang Widjajanto (BW) juga kalau teman ikuti, progresifitas perubahan pasti terjadi seiring pengumpulan data,” ucap Dahnil Anzar Simanjuntak, ditemui di kediaman Sandiaga Uno, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019) malam.

Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, data yang disampaikan BW dalam persidangan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), adalah data akhir.

"Mas BW jelaskan setelah sidang selesai, proses ketika MK selesai, semua sudah finalisasi, itu data finalnya,” ujarnya.

Awalnya, kubu Prabowo-Sandi mengklaim menang 62 persen atas Jokowi-Maruf Amin.

Namun, saat gugatan sengketa Pilpres 2019 diajukan ke MK, klaim kemenangan berubah menjadi 52 persen.

Prabowo-Sandi menyebut menang dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52 persen melawan Jokowi-Maruf Amin, yang disebut meraih 63.573.169 suara atau 48 persen.

Persentase tersebut berbeda dari versi rekapitulasi KPU yang mereka gugat, yakni Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara (44,50 persen), dan Jokowi-Maruf Amin meraih 85.607.362 suara (55,50 persen).

Sementara, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menjawab soal klaim kemenangan yang berubah-ubah.

Sandiaga Uno mengatakan, data persentase kemenangan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki basis dan landasan.

"Semua data yang dikumpulkan oleh tim data, tim IT yang kemarin, terkanalisasi di tim hukum," ucap Sandiaga Uno di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019) malam.

"Jadi silakan dikroscek, klarifikasi dengan tim hukum," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved