Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KABAR TERBARU: Pemeran Video Mesum 'Janganko Kasih Nyala Blitz-nya' Dikabarkan Dinikahkan

Kasus beredarnya video "panas" atau mesum siswa SMK "Janganko kasih nyala blitz-nya" kini masih jadi topik pembicaraan warga.

Tayang:
Kolase/Tangkap Layar Video/Ist
Pelaku Siswi Mesum 

"Nah dipanggillah orangtua keduanya, keduanya pun dinikahkan dan resmi dikeluarkan," kata Tomy Satria Yulianto.

Setelah dinikahkan, mereka kemudian dikeluarkan dari sekolah.

Belum diketahui, apakah AM dan WA akan melanjutkan sekolahnya di tempat lain sambil membina rumah tangga atau tidak.

Keduanya kini sedang menyembunyikan diri.

Polisi: Jangan Sebarkan

Polisi meminta warga menghentikan penyebaran video viral "Janganko kasih nyala blitz-nya".

Pasalnya, pelakon dalam video tersebut masih di bawah umur.

"Cukup di tangan anda sajalah. Jangan disebar-sebar lagi. Kasihan masa depan anak ini," kata Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan.

Menurut mantan Kapolres Selayar itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke salah satu sekolah kejuruan di Kabupaten Bulukumba, Kamis (13/6/2019) lalu.

Dan kini pihaknya telah mengumpulkan beberapa fakta.

"Anak ini sudah dikeluarkan dari sekolah, sejak videonya kedapatan gurunya. Yang jelas kedua anak ini sudah tidak berada lagi di Bulukumba," kata AKBP Syamsu Ridwan.

Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved