Sidang MK Pilpres 2019
Hakim MK Peringatkan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Stop, Keluar Ruang Sidang
Tim kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto diperingatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang hari ini, Rabu (19/6/19).
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Tim kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto diperingatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang hari ini, Rabu (19/6/19).
Mulanya,hakim Arief Hidayat menyanyakan kepada saksi kedua Prabowo-Sandi, Idham terkait keterangan yang akan disampaikan.
Lantas, Idham mengaku akan menyampaikan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) Siluman, Rekayasa, Ganda dan pemilih di bawah umur.
Lantas, Hakim menilai bahwa kesaksian saksi kedua sama seperti saksi pertama, Agus Maksum yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi.
"Ini saksi yang dihadirkan sama seperti saksi Agus Maksum?" tanya Hakim.
"Ini saudara kuasa pemohon, sebenanrya merugikan saudara sendiri, ini recendint ini, mau diteruskan atau tidak," ujar hakim.
Bambang lantas menjawab pertanyaan hakim.
"Ini memang kesempatan kami Pak, untuk menyediakan saksi, kami meyakini, saksi ini melengkapi dan akan komplemen dengan saksi sebelumnya, jadi jangan dinilai terlebih dahulu sebekum didengar keterangannya
Hakim lantas menilai jika kesaksian sama sebaiknya saksi kedua dihentikan dan dilanjutkan saksi berikutnya.
Bambang Widjajanto lantas menimpali.
"Saya akan menyerahkan kepada majelis, tapi kami mohon untuk didengar kesaksiannya" ujar Bambang.
Hakim lantas menjawab pernyataan Bambang.
"Lho pak, kalau kita anggap cukup mengapa berlama-lama mengenai itu, tadi kau udah saya sampaikan, bahwa bukan kuantitas, tapi kualitas yang diutamakan?" ujar hakim Arief Hidayat.
Arief Hidayat lantas menanyakan kepada Idham.
"Pada waktu pilpres anda punya fungsi apa? tanya hakim.
"Tidak jadi apa-apa, saya di kampung pak," jawab Idham.
"Kamu mendengar, melihat dan merasakan?Berarti yang akan disampaikan di daerah DPT anda?" tanya hakim.
"Bukan tapi seluruh Indonesia," ujar saksi Idham.
"Anda posisinya apa, sebagai apa?kalau anda di kampung seharusnya yang anda tahu kondisi di kampung anda kan?," tanya hakim.
"Saya dapat file dari DPP Gerindra ketika saya di Jakarta," ujar Idham.
Mendengar percakapan hakim Arief Hidayat dengan Idham, Bambang tampak tak terima.
"Pak Majelis saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia melalui kampung pak, jadi jangan seolah-olah orang kampung tidak mengerti apa-apa, mohon dengarkan dulu, saksi ini adalah orang yang sederhana dan humble," ujar Bambang.
Hakim lantas meminta Bambang untuk diam dan mengancam keluar ruangan.
"Pak Bambang sudah cukup, saya akan berinteraksi langsung dengan saksiKalau tidak stop saya minta pak Bambang untuk keluar ruangan sidang," ujar Hakim.
Saya mohon maaf pak, kalau dalam tekanan terus, saya tidak terima pak, saksi saya menurut saya ditekan terus pak," ujar Bambang.
Hakim lantas meminta Bambang Widjajanto untuk diam.
Hakim lantas memulai melempar pertanyaan kepada saksi.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait perlindungan saksi yang akan memberi kesaksian di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
MK menjawab permohonan tim hukum 02 agar memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan para saksi.
Sempat terjadi adu pendapat antara ketua tim hukum 02 Bambang Widjojanto dengan para hakim konstitusi soal perlindungan saksi.
Bahkan, hakim Saldi Isra sampai meminta Bambang tidak mendramatisasi soal keamanan para saksi.
Awalnya, Bambang menyampaikan surat kepada majelis hakim yang intinya meminta perlindungan saksi dari pihaknya.
Bambang menjelaskan, LPSK terkendala aturan untuk memberi perlindungan saksi.
Namun, hasil konsultasi, LPSK bisa memberi perlindungan saksi jika MK memerintahkan.
Hakim Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna kemudian menjawab permintaan tersebut.
Menurut hakim, tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memberikan kewenangan ke LPSK.
MK khawatir akan dipertanyakan banyak pihak jika menyetujui permintaan tersebut.
Mahkamah memastikan keamanan semua pihak selama masih berada di lingkungan MK.
Menurut hakim, tidak boleh sampai ada pihak yang merasa terancam untuk bersaksi di MK.
Terbukti, sejak MK berdiri pada 2003, belum pernah ada saksi yang terancam ketika bersaksi di MK.
"Seolah-olah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan sehingga orang merasa terancam memberikan keterangan," ucap hakim Palguna.
Menjawab pernyataan dua hakim konstitusi tersebut, Bambang balik bertanya, apakah ada jaminan kekerasan tidak terjadi pascamereka memberika kesaksian di MK?
Ia mengatakan, jika perlindungan diberikan LPSK, maka para saksi dapat dilindungi selama enam bulan ke depan.
"Jadi ada soal seperti itu. justru kami hadir karena orang yang kami hubungi mengatakan seperti itu (terancam pascabersaksi)," ujar Bambang.
Hakim Saldi Isra kemudian merespons.
Ia menekankan, aparat keamanan pasti tengah mendengar apa yang dikhawatirkan tim hukum 02.
Kewajiban mereka untuk memberi perlindungan.
Ia kembali menegaskan semua saksi yang bersaksi di MK dipastikan keamanannya.
"Soal di sini, kita sama-sama pernah punya pengalaman di Mahkamah Konstitusi, Pak Bambang."
"Jadi tidak perlu terlalu didramatisasi yang soal-soal begini," kata Saldi.
Bambang kemudian menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. (*)
• VIRAL Skandal Video Mesum Guru dan Siswinya, Murid Jadi Pemuas Nafsu Selama Tiga Tahun
• Hadir di MK, Keponakan Mahfud MD, Hairul Anas Suadi Jadi Saksi 02 di Sidang Sengketa Pilpres
• Kronologi Video Viral Pria Mengamuk di Indomaret Sekaran Semarang, Berawal Salah Paham VC Vidcall
• 20 Menit Dimulai, Tim 02 Keluar dari Ruang Sidang MK Hari Ini