Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang MK, Ahli 01 Sebut SBY Perlu Jelaskan Oknum Intelijen Tidak Netral, Bambang W Protes Soal Ini

Eddy OS Hieariej, Ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum 01, menyinggung alat bukti berupa link berita yang digunakan oleh Kuasa Hukum paslon 02.

Editor: galih permadi
Tribunnews/Jeprima
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. 

"Majelis, mau tanya. Setahu saya dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar. Kenapa ahli pihak terkait di mimbar?" kata Bambang dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.

Bambang kemudian menyinggung asas persamaan yang seharusnya ada dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengingatkan Bambang bahwa ahli 02 yang lalu, Jaswar Koto, sempat memberi penjelasan dari mimbar.

Namun, Jaswar kesulitan mengoperasikan peralatannya dari mimbar itu. "Sehingga akhirnya dia diberi kesempatan untuk duduk," kata Suhartoyo.

Namun, menurut Bambang, ahli keduanya malah tidak disuruh duduk sama sekali.

Majelis Hakim mencoba menjelaskan bahwa mereka telah memberikan kesempatan yang sama.

Namun setelah melontarkan protes itu, Bambang malah mengatakan bahwa ia tak mempermasalahkannya lagi.

Setelah itu, beberapa pihak terdengar ingin mengutarakan pendapatnya. Suara pihak-pihak yang beracara dalam sidang itu sempat bersahutan.

Lantaran mereka berbicara tanpa izin majelis hakim, Hakim Konstitusi Suhartoyo akhirnya meninggikan nada suaranya.

"Hakim mau bicara dipotong-potong. Saya aja mau bicara izin ketua saya dulu," kata Suhartoyo.

Suhartoyo memutuskan dua ahli yang dibawa tim hukum Jokowi-Ma'ruf diperiksa bersamaan.

Keduanya diminta duduk, tidak berdiri di atas mimbar. Padahal pada awal sidang, Bambang meminta agar saksi dan ahli hari ini diperiksa satu persatu karena ada ketersediaan waktu.

Namun, Suhartoyo memutuskan kedua ahli diperiksa bersamaan seperti ketika memeriksa ahli dari tim 02.

"Karena kemarin ahlinya pemohon diperiksa bersamaan, kita biarkan sama saja. Supaya nanti tidak jadi pertanyaan lagi, samakan. Tanpa mengurangi esensi dari keahlian yang diterangkan, baik duduk maupun berdiri," ujar Suhartoyo.

Adapun, dua orang ahli yang dihadirkan tim hukum 01 bernama Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved