Hakim Arief Hidayat Ceritakan Hubungannya dengan Bambang Widjojanto, Ruang Sidang MK Jadi Riuh
Hakim MK, Arief Hidayat menceritakan hubungannya dengan ketua kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat sidang sengketa di MK
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Hakim MK, Arief Hidayat menceritakan hubungannya dengan ketua kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut tampak pada tayangan TVOne saat sidang lanjutan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Jumat (21/6/19).
Mulanya, saat saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf,Profesor Eddy Hiariej menyampaikan argumennya.
Prof Eddy menyebut bahwa kuasa hukum Prabowo-Sandi sudah dianggapnya seperti saudara.
"jadi teman-teman kuasa hukum pemohon (kuasa hukum Prabowo-Sandi) bukan hanya seperti teman, tapi kita sudah seperti saudara, kita seperguruanlah" ujar porf Eddy.
Lalu, hakim MK Arief Hidayat langsung menyela.
Arief Hidayat mengatakan bahwa dirinya dengan Bambang Widjojanto selalu akrab tapi di ruang sidang berbeda.
"Saya juga begitu prof, kalau ketemu Mas Bambang, saya cipika-cipiki Prof Eddy, tapi pas kemarin, saya bisa bilang, Pak Bambang keluar, begitu," ujar Hakim Arief Hidayat sambil tertawa.
Sontak, pernyataan hakim Arief Hidayat itu disambut tawa yang hadir di sidang MK.
Tim kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto diperingatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang hari ini, Rabu (19/6/19).
Mulanya,hakim Arief Hidayat menyanyakan kepada saksi kedua Prabowo-Sandi, Idham terkait keterangan yang akan disampaikan.
Lantas, Idham mengaku akan menyampaikan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) Siluman, Rekayasa, Ganda dan pemilih di bawah umur.
Lantas, Hakim menilai bahwa kesaksian saksi kedua sama seperti saksi pertama, Agus Maksum yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi.
"Ini saksi yang dihadirkan sama seperti saksi Agus Maksum?" tanya Hakim.
"Ini saudara kuasa pemohon, sebenanrya merugikan saudara sendiri, ini recendint ini, mau diteruskan atau tidak," ujar hakim.