Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nilai 02 Tidak Bisa Membuktikan Tuduhan, Yusril Ihza: Lebih Penting Mempidanakan Bambang Widjojanto

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza menanggapi soal kesaksian palsu dari kubu Prabowo-Sandi.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNJATENG.COM- Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza menanggapi soal Tudingan kecurangan dari 02 yang menurutnya tidak bisa dibuktikan.

Yusril mengaku akan melaporkan kesaksian dari saksi kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menurutnya kebohongan, Jumat (21/6/2019) seperti yang dilansir dari Tribunnews.com.

Yusril mengungkapkan bahwa ia akan menanyakan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Kita dengar pendapat beliau-beliau bagaimana, kalau bilang ya sudah dimaafkan maka selesai urusannya,” imbuhnya.

Dalam pernyataannya, Yusril menyoroti kesaksian Beti Kristina yang kontroversial.

Meski demikian, Yusril mengaku tidak akan melaporkan Beti, meski tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang memperkarakannya.

“Misal Pak Moeldoko bilang terserah kuasa hukum, kami kan kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, setelah sidang selesai baru kami konsultasikan ke beliau berdua," ujar Yusril.

"Kalau Pak Moeldoko mau membawa ke pengadilan nanti akan ada kuasa hukum yang lain,” katanya.

Yusril menilai bahwa kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa menunjukkan bukti adanya pemilu curang.

"Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini, bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?," tanya Yusri Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Yusril, mempidanakan Bambang Widjojanto lebih penting, daripada para saksi yang diajukan di persidangan.

"Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," kata Yusril.

"Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa di persidangan, kubu 02 tidak bisa membuktikan apa-apa.

"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup buktikan apa-apa di persidangan," ujar ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Diketahui, Mulanya, Beti Kristiana, mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1.

Amplop bertanda tangan itu dalam kondisi terbuka dan kosong.

Selain itu, ia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara berhologram yang telah digunting.

"Lembaran itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," ujar Beti dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Menurut Beti, tumpukan itu ia lihat di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, pada 18 April 2019 pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan.

Saat itu sedang ada kegiatan pemindahan kotak surat suara yang berasal dari kelurahan ke kantor kecamatan.

Jarak dari letak tumpukan amplop ke tempat penyimpanan kotak suara di dalam kantor kecamatan sekitar 20 meter. Di sisi lain, Beti menemukan sebuah ruangan yang agak tersembunyi di kantor kecamatan.

Di dalam ruangan tersebut terdapat tiga anggota KPPS, dua laki-laki dan satu perempuan.

Menurut pengakuan Beti, ketiganya tengah memasukkan formulir C1 ke amplop baru yang tak bertanda tangan atau tak resmi.

"Setelah melihat, saya minta rekan saya untuk cek amplop tersebut dan segel untuk dicek.

Setelah itu saya berjalan ke ruangan agak tersembunyi dan saya memang mencari petugas KPPS-nya di situ," kata Beti.

"Ternyata kami menemukan tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan, memasukkan formulir C1 ke amplop. C1 itu dimasukkan ke amplop baru yang tidak bertanda tangan," ucapnya.

Bety lantas mengatakan bahwa beberapa temuan-temuan itu, ia membawa 30 berkas dan dibawa ke sekretariat nasional di Boyolali.

Betty sendiri berdomisili di Teras yang jaraknya sekitar 50 km dari Juwangi. Untuk sampai ke Juwangi, Betty mengaku menghabiskan waktu hingga 3 jam lamanya. Inilah yang memicu pertanyaan dari tim hukum TKN Jokowi-Maruf Amin.

"Bahwa Saudara dari kampung (rumah) menuju Juwangi itu sampai 3 jam. Kalau 3 jam, itu Anda berangkat jam berapa dari rumah?" tanya salah satu anggota tim hukum TKN.

Sebelum Betty menjawab, Hakim Suhartoyo pun ikut memberikan pertanyaan. "Begitu Anda menyebut Juwangi tadi, saya langsung buka Google Maps. Jarak antara rumah Anda ke Juwangi ini mencapai 50 km. Kok bisa sampai 3 jam?" tanya hakim konstitusi itu.

"Medannya berat, Pak," jawab Betty. Hakim pun heran. "Oh hari ini di Boyolali masih ada jalan berat?"

"Iya, Pak. Enggak ada aspal," tambah Betty.

Betty pun menyebutkan dirinya tidak langsung menuju Juwangi ketika saat itu keluar dari rumah. Dia enggan berbicara ke tempat mana saja dia sebelum menuju Juwangi.

"Kenapa tidak di kampung Saudara saja? Mengapa harus 50 km?" tanya tim TKN.

"Saya tidak bisa jawab.

bety langsung mengatakan bahwa dirinya hanya seorang relawan dari 02, Prabowo-Sandi.

"Kalau relawan saya udah paham ya. Kalau sebagai relawan, apakah ada yang menugaskan?" Betty pun menjawab "tidak ada".

Bety mengatakan bahwa dirinya tidak diutus oleh siapapun.

Dirinya melakukan semua itu keinginan sendiri.

"Kan Anda relawan?" kejar kuasa hukum TKN.

"Saya disumpah untuk ngomong yang sebenarnya," balas Betty.

Betty menolak menyebutkan bahwa organisasi relawan yang menaunginya tidak memiliki nama.

"Tanpa nama," kata Betty singkat.

Mendengar jawaban itu, tim kuasa hukum TKN lantas enggan memberikan pertanyaan lanjutan.

(*)

Pujian Kuasa Hukum Prabowo ke Saksi Jokowi Bikin Seisi Gedung MK Tertawa

Viral Seserahan Lamaran Fortuner di Pati, Terungkap Kisah Lain, Mobil Pengantin Kini Ditahan Polisi

Tagar Juwangi Jadi Trending Twitter Seusai Pengakuan Saksi Prabowo Beti Kristiana

Solar Membeku Saat Fenomena Bun Upas di Dieng, Mobil Wisatawan Bermesin Diesel Mogok

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved