Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilik Pabrik Korek Api Gas yang Terbakar di Langkat Sumatera Utara Ditetapkan Jadi Tersangka

Pengusaha pembuatan macis atau korek api gas yang terbakar di Kecamatan Binjai Langkat Sumatera Utara menewaskan 30 orang, ditetapkan jadi tersangka.

Editor: suharno
ISTIMEWA
Warga melihat jasad yang terbakar di pabrik mancis Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Langkat, Sumut, Jumat (21/6/2019) 

TRIBUNJATENG.COM - Pengusaha pembuatan macis atau korek api gas yang terbakar di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara, dan menewaskan 30 orang pada Jumat (21/6/2019) kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Dikutip dari Kompas.com, pelaku saat ini sudah ditahan.

Informasi yang diperoleh, bos pabrik itu diketahui bernama Burhan (37), warga Jalan Bintang Terang No 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Selain itu, polisi juga menetapkan Lismawarni (43) yang merupakan manajer pabrik sebagai tersangka.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, Burhan dan Lismawarni dijadikan tersangka setelah diperiksa secara intensif hingga tadi malam.

"Karena sudah tersangka, siang ini akan kami keluarkan surat penahanan untuk keduanya," katanya, Sabtu (22/6/2019). 

Firasat Bagas Sebelum Khairani Tewas di Kebakaran Pabrik Mancis, Wajah Beda Kekasih dan Bau Gosong

Dijelaskannya, Burhan dan Lismawarni dinilai telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan 30 orang meninggal.

Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, penyidik mendapat bukti bahwa pintu depan pabrik selalu dikunci saat jam kerja.

Padahal di dalamnya terdapat barang-barang berbahaya dan mudah terbakar.

"Logikanya masa pabrik harus dikunci. Kalau terjadi apa-apa, pekerja yang akan jadi korban."

"Inilah yang menjadi dasar kami menetapkan mereka sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kebakaran ini, termasuk Sri Maya (47) yang merupakan pemilik rumah yang disewa Burhan untuk menjalankan usahanya.

Selain Sri, saksi yang juga dimintai keterangan di antaranya 4 pekerja yang selamat dalam peristiwa itu beserta warga sekitar.

Keempat pekerja itu selamat karena izin keluar sebelum kebakaran terjadi.

Pabrik Mancis Terbakar 30 Korban Tewas: Saksi Hidup Histeris Teriak Semua Kawanku Habis!

Siwanto mengungkapkan, 30 orang yang meninggal dunia terjebak di dalam bangunan berukuran sekitar 5x7 meter diduga tidak dapat keluar karena pintu depan rumah yang dijadikan lokasi home industry itu memang digembok.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved