Prof Eddy Tertawa saat Teuku Nasrullah Enggan Beri Pertanyaan di Sidang MK
Reaksi saksi ahli Jokowi-Ma'ruf, Profesor Eddy Hiariej saat kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah enggan memberikan pertanyaan.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Oleh karena itu saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada kuasa hukum terselebung dari paslon 01, itulah pernyataan saya bukan pertanyaan" ujar Teuku Nasrullah.
Mendengar ucapan Teuku Nasrullah, prof Eddy lantas tersenyum lebar.
Sebelumnya,Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, yang mempertanyakan kredibilitasnya prof Eddy di Mahkamah Konstitusi.
Ahli hukum yang akrab disapa Eddy itu diajukan sebagi ahli oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Bambang menanyakan berapa banyak buku dan jurnal internasional yang ditulis oleh Eddy terkait persoalan pemilu.
Eddy mengakui dirinya memang belum pernah menulis buku yang spesifik membahas soal pemilu.
Namun, ia menekankan seorang profesor atau guru besar bidang hukum harus menguasai asas dan teori untuk menjawab segala persoalan hukum.
"Saya selalu mengatakan, yang namanya seorang guru besar, seorang profesor hukum, yang pertama harus dikuasai itu bukan bidang ilmunya," ujar Eddy dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat(21/6/2019).
"Tapi yang harus pertama harus dikuasai itu adalah asas dan teori. Karena dengan asas dan teori itu dia bisa menjawab semua persoalan hukum. Kendati memang saya belum pernah menulis secara spesifik soal pemilu," ucapnya.
Eddy mengatakan, merujuk pada dua buku soal pembuktian, maka kualifikasi menentukan seseorang dapat dikatakan ahli atau tidak.
Kategori kualifikasi dibagi lagi menjadi dua aspek, yakni berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dari bangku pendidikan yang resmi.
"Ketika bicara TSM (kecurangan terstruktur, sistematis dan masif), saya menulis buku soal pelanggaran HAM, pengantar hukum pidana internasional dan kalau melihat yang saya ungkapkan dalam keterangan ahli, saya lebih banyak mengutip persoalan hukum pembuktian," kata Eddy.
Kemudian Eddy juga menjawab jumlah buku yang telah ia tulis.
Ia meminta Bambang melihat daftar buku dalam dokumen CV yang ia serahkan ke MK.
"Kalau saudara tanya sudah berapa buku, saya kira tadi sudah melampirkan CV. Ada berapa buku, ada berapa jurnal internasional. Silakan. Nanti bisa diperiksa," tutur dia.