Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkab Wonosobo Sikapi Maladministrasi Seleksi Direksi PDAM Tirto Aji

Pemkab Wonosobo segera sikapi seleksi pengangkatan direksi perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirto Aji.‎

Penulis: yayan isro roziki | Editor: suharno
NET/JOGLOSEMAR
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo, bakal segera menggelar rapat bersama, untuk menyikapi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Ombusdman Kantor Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), terkait seleksi pengangkatan direksi perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirto Aji.‎

Dalam LHP tersebut, Ombudsman Jateng menyatakan terdapat maladministrasi dalam seleksi Direktur Administrasi dan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.

"Kita akan menggelar rapat, untuk menyikapi hasil laporan dan rekomendasi dari Ombudsman. Rencananya, rapat akan digelar Senin (24/6/2019) ini," kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Wonosobo, Siti Nuriyamah, Minggu (23/6/2019).

Senin di PN Temanggung, Sidang Putusan Kasus Pembacokan Tewaskan Balita

Disampaikan, dalam rapat tersebut pihaknya juga akan mengundang tim panitia seleksi (pansel), serta pihak terkait lainnya.

Nantinya, rapat akan merumuskan langkah-langkah yang akan diambil.

"Hasilnya nanti seperti apa, akan kita konsultasikan ke Ombudsman," ucapnya.

‎Senada disampaikan, Kepala Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kelembagaan Perekonomian Rakyat Bagian Perekonomian Setda Wonosobo, Oktadiana Sulistianto‎.

"Yang jelas kita belum bisa memberi jawaban soal langkah pastinya. Hal itu termasuk masalah sanksi yang bakal diberikan kepada tim panitia seleksi PDAM," beber dia.‎

‎Ia menampikan, terjadinya maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi untuk mengisi jabatan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM itu, dilakukan secara sengaja.

Menurut dia, kesalahan terjadi lantaran adanya perbedaan penafsiran terkait perundangan yang mengatur hal itu, utamanya menyangkut batasan usia peserta seleksi.

Dituturkan, sebelum pelaksaan seleksi pihaknya‎ sudah berkonsultasi ke beberapa pihak, termasuk kepada Bagian Hukum Setda Wonosobo.

Menurut dia,‎ kesimpulan yang dipahami oleh tim panitia seleksi, bahwa sebelum berulang tahun ke-56, usia yang bersangkutan dipahami sebagai tak lebih dari 55 tahun.‎

Sementara, menurut Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jateng, bahwa batas usia 55 tahun adalah saat yang bersangkutan berulangtahun di usia tersebut.

Senin di PN Temanggung, Sidang Putusan Kasus Pembacokan Tewaskan Balita

L‎ebih satu haripun sudah tidak masuk dalam kriteria, atau dinyatakan lebih dari 55 tahun.

‎Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), menyerahkan hasil berkas laporan hasil pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi sele‎ksi pengangkatan direksi perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirto Aji, kepada Bupati Wonosobo atau yang mewakili.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved