Selasa, 26 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Urip Tuntut PT Roda Makmur Sentosa Mempekerjakannya Lagi

Pemuda asal Kadilangu Demak tersebut mengungkapkan telah bekerja di perusahaan perakitan sepeda merek Phoenix tersebut sejak tiga tahun lalu.

Tayang:
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/JAMAL A NASHR
Aksi unjuk rasa menuntut PT Roda Makmur Sentosa kembali mempekerjakan tujuh karyawan yang telah di-PHK di depan PT Roda Makmur Sentosa Kota Semarang, Senin (24/6/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Urip Mulyo menuntut PT Roda Makmur Sentosa mempekerjakannya kembali sebagai karyawan.

Tuntutan tersebut ia sampaikan saat melakukan unjuk rasa di depan PT Roda Makmur Sentosa Jalan Semarang-Demak, Senin (24/6/2019).

Ia diberhentikan oleh PT Roda Makmur Sentosa April 2019 lalu, bersama enam rekannya.

Namun, ia tidak menerima pemberhentian tersebut dan menuntut perusahaan kembali menerimanya sebagai karyawan.

Dari tujuh karyawan yang di-PHK, enam orang telah bekerja tiga tahun sementara satu telah setahun bekerja.

"Diberhentikan sejak awal April 2019. Alasan perusahaan karena efisiensi," ungkap Urip ketika berunjuk rasa.

Pemuda asal Kadilangu Kabupaten Demak tersebut mengungkapkan telah bekerja di perusahaan perakitan sepeda merek Phoenix tersebut sejak tiga tahun lalu.

Menurutnya, selama tiga tahun tersebut statusnya sebagai karyawan juga tidak jelas.

"Saya sebagai karyawan di bagian perakitan, produksi. Di sini enam hari kerja pulangnya pukul 16.45 mulainya 08.20. Jam kerjanya juga melebihi ketentuan," katanya.

Aksi unjuk rasa tersebut diinisiasi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) dan diikuti oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan mahasiwa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Semarang.

Mereka secara bergantian berorasi sambil membentangkan poster bertuliskan tuntutan.

Departemen Hukum dan Advokasi KASBI Pusat Ifan Ibrahim menyebutkan, setelah melakukan mediasi dengan Direktur Utama PT Roda Makmur Sentosa, pihak perusahaan tetap menolak mempekerjakan kembali tujuh karyawan yang telah di-PHK.

Perusahaan beralasan efisiensi.

"Saya pikir memang tidak keinginan ada serikat buruh di perusahaan ini. Dalam proses menuju efisiensi kemudian tutup pabrik itu ada beberapa tahapan yang ditempuh. Ada auditor yang memeriksa, ternyata masih beroperasi," ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, perusahaan juga mempersilakan ketujuh karyawan yang menolak di-PHK untuk menempuh jalur hukum.

Hingga kini, tujuh orang tersebut masih menolak pemberhentian dan menolak tali asih yang ditawarkan PT Roda Makmur Sentosa.

"Kalau bisa diselesaikan secara musyawarah tidak perlu melalui mekanisme hukum lagi. Kami tahulah pengadilan hubungan industrial, khususnya di Jawa Tengah, bagaimana buruknya dalam penanganan perkara," katanya.

Meski mediasi yang dilakukan bersama perusahaan berjalan buntu, ia menegaskan akan tetap memperjuangkan tujuh orang yang telah di-PHK dapat kembali bekerja.

Selanjutnya, pihaknya akan bertemu dengan stakholder di Jawa Tengah untuk memperjuangkan nasib ketujuh pekerja yang dirumahkan.

"Terutama yang bertanggung jawab adalah gubernur yang sampai lalai ada perusahaan yang sedemikian besar memperlakukan buruhnya tidak manusiawi. Kami juga sampaikan presiden, kementrian, dan institusi terkait. LBH juga akan melaporkan pemberangusan serikat buruh ke Kapolda," tuturnya.

Sementara itu, Manajer Umum PT Roda Makmur Sentosa, Mario Setyo mengatakan, pemberhentian ketujuh pekerja murni karena efisiensi.

Ia menampik anggapan bahwa perusahaan memberhentikan mereka karena bergabung dengan serikat buruh.

Menurutnya, saat ini masih ada puluhan karyawan di perusahaannya yang telah bergabung dengan serikat buruh.

"Kami hanya kerja satu line, sepertiga kapasitas. Perusahaan sedang tidak kuat dengan terpaksa kami PHK. Mandornya yang menentukan siapa yang di-PHK. Pas kebetulan yang dipilih sama mandor anggota serikat buruh, kenyataannya anggota serikat buruh yang masih ada di sini 30 lebih," ucapnya.

Menurutnya, kelesuan penjualan produk perusahaannya berlangsung sejak Desember 2018 hingga Februari 2019.

Hal tersebut lantaran banyaknya produk dari Cina dan India yang membanjiri Indonesia karena pemerintah menurunkan pajak impor sepeda.

Dahulu pajak impor sepeda utuh pajaknya 30 persen sementara impor sparepart sebesar 5 persen.

Pemerintah kemudian menyamakan pajak impor sepeda utuh dan sparepart menjadi 5 persen.

Menurutnya, kebijakan tersebut membuat sepeda utuh impor membanjiri pasar indonesia membuat sepeda produksi lokal kalah bersaing.

Selain tujuh orang menuntut untuk dipekerjakan kembali, ia mengaku sebelumnya PT Roda Makmur Sentosa telah merumahkan 40-an karyawan.

Mereka dirumahkan karena produksi perusahaan terus menurun sementara produk menumpuk di gudang.

"Desember sudah on-off. 40 sekian sudah kami rumahkan. Yang lain memahami kondisi perusahaan, yang tujuh menggugat. Ada juga yang melihat sering libur, ikhlas mengundurkan diri," katanya.

Sebelumnya, PT Roda Makmur Sentosa mempekerjakan 350 karyawan.

Akibat gelombang PHK, saat ini sekitar 300 karyawan yang masih dipertahankan.

Ia berharap pemerintah mendukung industri dalam negeri dengan tidak mempermudah produk impor masuk ke Indonesia.

"Kalau perusahaan jalan lancar, semua aturan pemerintah juga kita turuti, UMR, THR, BPJS, tunjangan semua kami turuti. Mudah-mudahan barang jadi jangan dipermudah supaya pabrik dalam negeri dapat hidup," harapnya. (Jamal A Nashr)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved