Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Merasa Tertipu Broker Tanah, Delapan Warga Mangkang Mengadu ke DPRD Jateng

Delapan warga yang merasa tertipu tersebut akhirnya mengadukan masalahnya ke DPRD Provinsi Jateng, Selasa (25/6/2019).

Tayang:
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: galih pujo asmoro
Tribun Jateng/Jamal A Nashr
Warga Mangkang Kulon mengadu ke DPRD Provinsi Jateng, Selasa (25/6/2019) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Harapan mendapat uang lebih melalui menjual tanah justru berujung masalah hukum.

Hal itu dialami warga Mangkang Kulon Kecamatan Tugu Kota Semarang.

Perusahaan yang akan membeli tanah warga justru melaporkan mediator jual-beli ke Polrestabes Semarang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Delapan warga yang merasa tertipu tersebut akhirnya mengadukan masalahnya ke DPRD Provinsi Jateng, Selasa (25/6/2019).

Awalnya mereka memperoleh informasi tanahnya dibeli untuk proyek strategis nasional (PSN) pembangunan tol laut.

Sehingga warga dengan suka rela melepas tanahnya.

Namun seiring berjalannya waktu, proses pembayaran hanya berhenti pada tanda jadi sebesar 10 persen pada akhir Januari 2019.

Sementara sertifikat tanah telah berada di notaris dalam proses pengurusan penjualan.

Hingga akhirnya, pada pertengahan Maret 2019 warga justru mendapat panggilan dari penyidik Polrestabes Semarang sebagai saksi atas laporan penipuan dan penggelapan.

Laporan dilayangkan oleh perusahaan yang akan membeli tanah terhadap mediator atau broker.

"Pihak perusahaan melaporkan mediator, dilaporkan penipuan dan penggelapan, waktu itu dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Kami dipanggil di Polrestabes selaku saksi," ucap perwakilan warga, Muhammad Najib saat mengadu di DPRD Provinsi Jateng.

Ia menyebutkan, ketika proses penawaran harga disepakati setiap meter tanah warga akan dibeli Rp 120 ribu.

Sementara dirinya mengaku memiliki 3 hektar tanah yang disepakati akan dibeli.

Tanah tersebut akan dibeli Rp 3,9 miliar.

Namun, hingga saat ia baru mendapat sepuluh persen dari total harga yang disepakati.

"Saya harap transaksi ini sepat selesai tidak berimbas ke ranah yang lain."

"Yang namanya jual tanah setelah transaksi selesai finansial juga selesai," harapnya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Hadi Santoso yang menerima warga mengatakan, hal dialami warga Mangkang Kulon merupakan jual beli murni dan bukan dalam pembangunan tol laut.

Pihaknya telah mengecek dan tidak ada proyek strategis nasional yang di lokasi tersebut.

"Sertifikan sudah dititipkan ke notaris, sehingga kami tadi menyarankan didampingi secara hukum baik oleh LBH maupun tim pendamping hukum dari pemerintah provinsi," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat Jawa Tengah seiring dengan banyaknya proyek strategis nasional baik jalan, jembatan, bendungan dan lainya, untuk waspada ketika ada broker yang menawar tanah.

Biasanya mereka menyebut lokasi itu akan digunakan untuk proyek strategis nasional.

"Kami berharap masyarakat berhati-hati. Intinya kalau menjadi proyek strategis provinsi maupun nasional, pasti akan ada penentuan lokasi pasti ada sosialisasi."

"Dan nanti pembeliannya tidak bisa dilakukan oleh pihak ketiga melainkan dilakukan pemerintah," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tol laut yang rencananya akan dibangun di kawasan Mangkang masih dalam tahapan pengusulan.

Revisi RTRW juga belum disetujui oleh Pemerintah Pusat.

Senada, Koordinator Lapangan Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang Demak Kementrian PUPR Soni Widi Nugroho, menyebutkan saat pembangunan tol lau di kawasan Mangkang merupakan isu.

Sementara pembangunan tol laut yang telah memasuki proses pembebasan lahan adalah tanggul laut Semarang-Demak yang berada di Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan, dan Trimulyo.

"Saya memastikan bapak-bapak dari Mangkang tadi tidak masuk dari ranah kita. Mangkang tidak masuk intinya," sebutnya. (Jamal A Nashr)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved