Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Refly Harun: Jika Jokowi Terbukti Melanggar Dana Kampanye, Cukupkah MK Kabulkan Gugatan Pemohon?

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membahas terkait gugatan soal pelanggaran dana kampanye apakah cukup bukti atau tidak

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Refly Harun tanggapi dana kampanye 

Bambang merasa janggal dengan jumlah dana sumbangan Jokowi yang terbilang besar itu.

Sebab, kata dia, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), kekayaan Jokowi berupa setara kas berjumlah Rp 6.109.235.704.

"Kekayaan setara kasnya cuma Rp 6 miliar itu LHKPN-nya, tapi kok bisa nyumbang Rp 19 miliar," ucap Bambang.

"Dia menyumbang untuk dirinya sendiri. Pertanyaan umumnya itu yang Rp 13 miliar uangnya siapa? dari mana?" kata Bambang.

Kemudian, lanjutnya, ada tiga kelompok penyumbang yang setelah dilacak rupanya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama.

Total sumbangan dari tiga kelompok itu berjumlah Rp 33 miliar.

"Ada tiga nama kelompok penyumbang, itu nilainya sekitar ada yang nyumbang Rp 5 miliar, Rp 15 miliar, Rp 13 miliar. Tiga kelompok ini begitu dilacak NPWP-nya ternyata ketiganya sama," jelasnya.

Menurutnya, jumlah tersebut tidak sesuai dengan batas maksimal sumbangan.

"Ini terima banyak banget jadi ada Rp 33 miliar dari orang yang sumbernya sama NPWP-nya dan juga alamatnya," terangnya.

"Penyumbangnya sama, namanya beda-beda," tambahnya.

Kemudian, Bambang membeberkan informasi yang bersumber dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG.

Hal ini pun turut diinformasikan melalui postingan akun Instagram, @indonesiaadilmakmur.

Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi
Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi ()

Dikutip dari unggahan akun Instagram @indonesiaadilmakmur, kedua kelompok tersebut ditenggarai berasal dari bendahara pasangan Capres Nomor Urut 01.

Selain itu juga diduga untuk menampung modus penyumbangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved