Jumat, 29 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan Makmum Dilarang Mendahului Imam dalam Sholat Jamaah, Begini Penjelasan Hadits Nabi

Berikut ini alasan makmum dilarang mendahului imam dalam sholat berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Tayang:
MUSLIM VILLAGE
Ilustrasi larangan makmum mendahului imam dalam sholat jamaah 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini alasan makmum dilarang mendahului imam dalam sholat jamaah berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Sholat menjadi kewajiban seorang muslim kepada Allah SWT.

Selain itu, ibadah sholat juga menjadi takaran ketaatan seorang muslim di hadapan Allah SWT.

Sholat diperbolehkan dilakukan sendiri, tanpa berjamaah.

Namun pahala sholat berjamaah lebih diutamakan, sebab lebih banyak mendapahat pahala.

Seperti yang dijelaskan dalam Hadits Nabi.

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya: Sholat berjamaah melampaui sholat sendirian dengan (mendapatkan) 27 derajat.” (HR. Bukhari)

Tapi Anda perlu mengetahui, menjadi makmum dalam sholat berjamaah berarti harus mengikuti gerak sholat imam.

Apakah tidak boleh makmum mendahului gerakan imam dalam sholat?

Berikut penjelasan berdasarkan Hadits Nabi.

Pertama, hadits kewajiban mengikuti imam.

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu:

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

Artinya: “Dari Nabi Muhammad SAW, bahwasanya Nabi bersabda: 'Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia rukuk, maka rukuklah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah,’ maka katakanlah,’Rabbana walakal hamdu.’ Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia sholat dengan duduk, maka sholatlah dengan duduk semuanya.'” (Muttafaqun ‘alaihi)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved