Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BERITA LENGKAP Pelawak Nurul Qomar 'Komar' Ditangkap Polisi Hingga Dibebaskan Karena Sakit Ini

Pelawak kondang era 1990-an, Nurul Qomar atau akrab disapa Komar, ditahan Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Pelawak Nurul Qomar Komar berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). 

Permohonan tersebut telah disampaikan kuasa hukum Komar kepada penyidik Satreskrim Polres Brebes. Furqon berharap permohonan dikabulkan mengingat kesehatan mantan grup lawak "Empat Sekawan" itu perlu perawatan.

Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu. Pasalnya, dari keterangan Komar, bahwa saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho menjelaskan, dokumen yang dipalsukan oleh tersangka komar adalah dokumen surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 dari perguruan tinggi di Jakarta.

"Dokumen itu digunakan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes. Dan dokumen S2 dan S3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta," jelasnya.

Dibebaskan

Polres Brebes akhirnya membebaskan Nurul Qomar atau akrab disapa Komar mantan pelawak Empat Sekawan yang ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah, Selasa (25/6/2019).

Komar diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.

Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.

"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon kepada Tribunjateng.com.

Pembebasan Komar tersebut berdasarkan permohonan dari kuasa hukumnya agar tersangka tidak ditahan.

Alasannya, yang bersangkutan memiliki penyakit asma.

Dari hasil pemeriksaan dokter, jelas Furqon, tensi darah Komar diketahui cukup tinggi dan juga mengidap asma.

"Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan jika tersangka Komar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved