Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dody Tuding BTPN Harusnya Bertanggung Jawab Hilangnya Dana Kasda Kota Semarang

Terdakwa kasus pembobolan dana Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang, R Dody Kristianto tuding Bank BTPN harus bertanggung jawab atas kasus yang

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Mantan Kepala UPTD Kasda bacakan sendiri pembelaanya saat sidang beragendakan pledoi di pengadilan Tipikor Semarang 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Terdakwa kasus pembobolan dana Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang, R Dody Kristianto tuding Bank BTPN harus bertanggung jawab atas kasus yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan terdakwa yang merupakan kepala UPTD Kasda saat membacakan pembelaanya di Pengadilan Tipikor Semarang.

" Tidak dilaksanakannya SOP dari bank BTPN, perihal pemberitahuan pergantian personal banker Diah Ayu Kusumaningrum (DAK)," ujarnya saat sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, Rabu (26/6).

Tidak adanya pemberitahuan, kata dia mengakibatkan Pemerintah Kota Semarang tetap melakukan penyetoran dana Kasda melalui DAK.

" Meski DAK bukan lagi sebagi personal Banker BTPN, fungsi DAK sebagai personal banker masih tetap berjalan normal,"tutur dia.

Dody mengatakan mantan atasan DAK di BTPN juga membiarkannya berfungsi sebagai personal banker bank BTPN yang mengurusi dana Pemkot.

Hal inilah membuat Pemkot Semarang menganggap DAK sebagai petugas yang sah.

" Hal ini berlaku untuk semua bank yang bekerjasama dengan Pemkot Semarang,"ujarnya.

Ia yakin dana Kasda telah disetorkan ke rekening yang ada di BTPN.

Dirinya telah memperoleh bukti setor yang dicap dan diparaf oleh petugas bank BTPN.

" Bila ternyata petugas bank yang ditunjuk tersebut tidak menyetorkan ke bank sesuai SOP maka bukan merupakan tanggung jawab Kasda tetapi Bank BTPN,"tuturnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved