Kepala Sekolah Menangis saat Cabut Surat Edaran Wajib Berbusana Muslim, Berkali-kali Minta Maaf
Namun demikian, untuk revisi yang sudah beredar di media sosial ternyata kembali mengundang polemik
TRIBUNJATENG.COM - Kepala Sekolah Dasar Karangtengah III, Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, mencabut seluruh surat edaran, baik yang pertama maupun revisinya terkait aturan penggunaan seragam muslim.
Untuk seragam siswa diserahkan ke wali murid sesuai dengan pedoman yang berlaku.
"Hari ini kami mengundang seluruh wali murid," kata Kepala SD Karangtengah III Pujiastuti saat ditemui Kompas.com usai bertemu dengan wali murid, Selasa (26/6/2019).
Saat berbicara di hadapan wali murid, Pujiastuti terlihat meneteskan air mata.
Ia menjelaskan untuk agenda pertama yakni melakukan sosialisasi terkat edaran dan revisi.
Namun demikian, untuk revisi yang sudah beredar di media sosial ternyata kembali mengundang polemik.
Untuk itu pihaknya memilih mencabut dan tidak mengeluarkan surat edaran.
Seluruh seragam diserahkan ke wali murid yang berpedoman pada Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang seragam.
"Surat edaran tidak ada, semua menyetujui dan bisa menerima. Kami serahkan ke wali masing-masing," ujarnya.
"Dengan adanya pencabutan tersebut maka surat edaran yang telah direvisi sudah tidak berlaku lagi," katanya.
Berikit isi surat edaran pertama:
Berdasarkan hasil rapat SDN Karangtengah III pada hari Selasa 18 Juni 2019, maka dengan ini kami sampaikan aturan sebagai berikut:
1. Tahun pelajaran 2019/2020 siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim.
2. Bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan, yang mau ganti seragam muslim.
3. Tahun pelajaran 2020-2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-sekolah-sd-karangtengah.jpg)