Seperti Apa Riwayat Pendidikan Komar hingga Diduga Palsukan Ijazah? Ini Penjelasan Pengacara
Hanya saja, ia enggan memberi komentar saat wartawan menanyai terkait kasus yang menjeratnya yaitu soal dugaan pemalsuan ijazah
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Pelawak kondang era 1990-an anggota grup "Empat Sekawan", Nurul Qomar atau akrab disapa Komar, tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes usai dilakukan pelimpahan tahap II atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3, Rabu (26/6/2019).
Komar diperbolehkan pulang ke rumahnya di Cirebon, Jawa Barat.
Saat di Kejari Brebes, Komar sempat diperiksa kesehatannya.
Namun karena tidak memungkinkan, Kejari tidak menahannya.
Dalam perjalanan menuju mobilnya untuk pulang, Komar sempat meminta doa kepada para wartawan yang mewawancarainya agar dirinya dapat melewati proses hukum yang menjeratnya.
• Song Joong Ki Gugat Cerai Song Hye Kyo, Tetangga Sebut Rumah SongSong Couple Kosong Sejak Bulan Lalu
"Mohon doanya ya, agar bisa melewati proses hukum dengan baik.
Nanti akan terungkap semua kebenarannya," kata Komar, sembari berjalan keluar dari Kantor Kejari Brebes.
• Ucapan Politisi PDIP Ahmad Basarah Bikin Fadli Zon dan Fahri Hamzah Mengangguk-angguk
• Kecelakaan Truk di Jalan Tol Pemalang-Batang KM 335 Diduga Karena Sopir Pengangkut Jeruk Mengantuk
• Ibu Ini Shok Buka Chat WA Putrinya Yang Masih SMP, Temukan Kirim Foto Alat Vital ke Sang Kekasih
• Refly Harun: Jika Jokowi Terbukti Melanggar Dana Kampanye, Cukupkah MK Kabulkan Gugatan Pemohon?
Selain faktor penyakit yang dideritanya, dia juga ada kesibukan lain di lingkungan rumahnya yaitu pengajian rutin yang tak bisa ditinggalkan.
Sehingga dengan diperbolehkannya pulang, ia tetap bisa mengikuti pengajian tersebut.
Hanya saja, ia enggan memberi komentar saat wartawan menanyai terkait kasus yang menjeratnya yaitu soal dugaan pemalsuan ijazah.
Ia meminta agar bertanya pada pengacaranya.
Ia pun lantas masuk ke dalam mobil warna biru dan langsung meninggalkan halaman Kejari Brebes.
Sementara itu, pengacara Komar, Furqon Nurjaman mengungkapkan, Kejari Brebes tidak menahan kliennya karena berdasarkan pemeriksaan dari dokter diketahui Komar mempunyai penyakit yaitu asma dan darah tinggi.
"Dia memiliki penyakit asma dan darah tinggi.
Sehingga kami ajukan permohonan agar tidak ditahan.
Dan alhamdulillah dikabulkan sehingga boleh pulang," katanya.
Hanya saja, Furqon enggan memberikan penjelasan terkait kasus Komar.
Termasuk saat ditanya surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang diduga palsu.
"Itu masuk materi pemeriksaan.
Jadi kami tidak berani berkomentar.
Nanti kalau sudah di pengadilan, kita akan buka-bukaan," jelasnya.
Diketahui, kasus yang menyeret mantak pelawak yang kondang bersama grup "Empat Sekawan" itu karena tidak dapat menunjukkan ijazah S2 dan S3 saat menjabat sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.
Dalam pencalonannya sebagai rektor, Komar hanya menyerahkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari UNJ.
Hingga kemudian pihak Yayasan meminta Komar untuk menyerahkan ijazahnya karena diminta oleh Kopertis sebagai syarat kelengkapan wisuda mahasiswa pada November 2017.
Namun, Komar tetap tak dapat menunjukkannya.
Pihak Umus Brebes kemudian mengirim surat ke UNJ menanyakan status Komar.
Pihak UMUS kemudian menerima jawaban jika Komar belum lulus dari kampus UNJ.
Atas hal itu, UMUS kemudian melaporkan Komar ke Polres Brebes pada Desember 2017.
Terkait hal itu, Furqon mengatakan, Komar awalnya telah lulus S1 Pendidikan Dasar di UNJ.
Kemudian Komar melanjutkan S2 Magister Manajemen di Universitas Kristen (Unkris) Dwipayana Jakarta.
Usai lulus, Komar kembali melanjutkan kuliah S3 di UNJ dan mengambil program Pendidikan Dasar.
"Karena dia ingin menjadi dosen dan guru besar, ia kuliah lagi S3 di UNJ.
Namun tidak bisa karena pendidikannya tidak linier.
Disarankan oleh pihak kampus agar kuliah lagi S2 dan mengambil jurusan yang linear yaitu Manajemen Pendidikan Dasar," ungkapnya.
Padahal, saat itu Komar juga masih menjalani kuliah S3 di UNJ.
Karena linier, Komar pun diterima sebagai mahasiswa S2 di fakultas yang sama kampus tersebut.
Sehingga secara bersamaan, Komar menempuh pendidikan S2 dan S3 di kampus yang sama.
"Di saat sudah disertasi dan siap sidang, muncul tawaran untuk menjadi rektor di Umus Brebes.
Ia pun mengambil tawaran itu," tambahnya.
Setelah menjadi rektor, Komar tidak melanjutkan disertasinya sehingga ia pun belum dinyatakan lulus S2 dan S3 dari UNJ. (Nal)
• Masih Ingat Manusia Kayu Asal Sragen? Begini Kondisi Bu Sulami Sekarang
• Tersangka Pencabulan Nikahi Korbannya yang Sedang Hamil, Bagaimana Proses Hukumnya?
• Game BTS World Dirilis 26 Juni, Sensasi Jadi Manajer RM, J-Hope, Jin, V, Jimin, Suga, dan Jungkook
• Curiga Lalu Pasang GPS di Ponsel Istri, Suami di Lampung Kaget Pergoki Istri Sudah Nikah Lagi