Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CATAT! Kepolisian Minta Masyarakat Tak Beli Motor Berkode 'ST', Ini Penjelasannya

Sepeda motor tak dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong semakin banyak beredar di wilayah Indonesia.

Editor: galih permadi
Otomania/Setyo Adi
Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua 

Apa syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor?

Simak 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.

Sekaligus fakta sebenarnya mengenai dampak STNK kendaraan mati 2 tahun lebih sehingga nomor kendaraan bermotor hangus.

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama menyebut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.

Tetapi ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.

"Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan"

"Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya kepada Wartakota, saat ditemui di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018), lalu.

Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.

Jika tidak ada respon, selama satu bulan akan dikirim kembali surat pemberitahuan.

"Kalau tidak ada respon juga sampai surat pemberitahuan ketiga, makan dapat dihapus dan STNK itu tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya kita tidak sertamerta, kita tetap lakukan pemberitahuan," ucapnya.

Bayu menambahkan ada mekanisme dalam penghapusan nomor kendaraan.

Bahkan saat semua surat pemberitahuan tidak direspon juga, nomor kendaraan juga tidak langsung hangus.

Tetapi ada tim khusus pembina samsat yang terus mengupayakan agar pemilik kendaraan segera melakukan pengesahan STNK, jika tida ada maka penghapusan akan dilakukan.

"Kita harus tahu juga surat pemberitahuan penghapusan itu bukan yang dikirim Pemda tetapi yang dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regiden Direktorat Lalu Lintas"

"Kalau yang dikirim Pemda itu bukan syarat penghapusan, itu hanya pemberitahuan untuk segera mungkin melakukan pengesahan pajak," katanya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved