Kepala Desa Berahan Wetan Targetkan 1000 Bidang Tanah di Desanya Bersertifikat
Sebagian besar masyarakat Demak belum mensertifikatkan tanahnya dengan alasan biaya mahal sehingga terkadang melahirkan masalah
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK -- Sebagian besar masyarakat Demak belum mensertifikatkan tanahnya dengan alasan biaya mahal sehingga terkadang melahirkan masalah yang berujung konflik hukum. Termasuk tumpang tindih kepemilikan surat tanah di masyarakat.
Oleh karena itu, BPN menerbitkan PTSL untuk mendaftarkan objek tanah dengan harga terjangkau dalam satu wilayah desa/kelurahan meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Kepala Desa Berahan Wetan, Bisri Purwanto, mengatakan dirinya merasa senang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena meringankan beban warga terkait dengan pengajuan PTSL.
Dirinya menargetkan 1000 bidang tanah di Desanya bersertifikat PTSL rampung pada September 2019.
"Untuk pengajuan PTSL, warga membayar sejumlah Rp 500 ribu. Jika tidak melalui PTSL, warga biasanya membayar mahal hingga Rp 6 juta," ucapnya ditemui di kantor Berahan Wetan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Kamis (27/6/2019) siang.
Selain itu, tujuan PTSL untuk mengurangi kisruh hak kepemilikan terhadap tanah dan memberikan peluang bagi orang untuk mengembangkan usaha karena sertifikat PTSL bisa dijaminkan sebagai modal usaha.
"PTSL di Demak, prosesnya sudah dilimpahkan ke panitia, untuk iuran yang pasti sesuai permintaan warga, melalui musdes nilainya Rp 500 ribu," bebernya.
Dia menjelaskan, ada 1000 bidang lahan di Berahan Kulon. Untuk RAB untuk PTSL sudah tersedia, nantinya untuk pengukuran tanah akan melibatkan karang taruna.
"Saat ini masih dalam tahap verifikasi data, dan pencocokan lahan," kata dia.
Kendala dalam pengukuran yaitu untuk pengukuran lahan terkendala dengan garis batas tanah antara lahan satu dengan yang lainnya.
Kepala BPN Kabupaten Demak, Murdho, mengatakan Kabupaten Demak dengan luas wilayah 89.743 hektar dan terdiri dari 600 ribu bidang, yang sudah terpetakan atau terdaftar baru 186.720 bidang.
Oleh sebab itu, lanjut Murdho, dengan kegiatan tersebut diharapkan bisa mempercepat penyelesaian pembuatan peta lengkap wilayah Kabupaten Demak.
"Hal itu bisa digunakan Pemkab untuk menentukan orientasi arah kebijakan pembangunan, memperlancar dan mempermudah pengelolaan PBB, serta menentukan peta kerja dalam rangka percepatan pendaftaran hak atas tanah," urainya.
Dengan adanya peta lengkap Kabupaten Demak yang multiguna, maka percepatan penyelesaiannya akan sangat efektif apabila dikerjakan oleh masing-masing desa/kelurahan dengan pembiayaan dibebankan kepada desa yang bersangkutan, melalui Alokasi Dana Desa (ADD) atau pemanfaatan sebagian kecil BPHTP Kabupaten Demak.
"Kami targetkan PTSL 2019 sejumlah 70 ribu bidang tanah di Demak segera bersertifikat," tegasnya.
Dengan target sebesar itu, maka perlu adanya partisipasi dari instansi terkait seperti BPKPAD, Dukcapil, Babinsa, dan masyarakat seperti Karang Taruna. (agi)