Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahfud MD Nilai Prabowo Permalukan Diri Jika Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional

Mahfud MD menanggapi langkah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diperkirakan akan menempuh langkah ke peradilan internasional pasca MK umumkan putusan

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com
Kolase Prabowo dan Mahfud MD 

TRIBUNJATENG.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi langkah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diperkirakan akan menempuh langkah ke peradilan internasional pasca MK umumkan hasil putusannya.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui siaran Inews pada Jumat (28/7/19).

Saat ditanya terkait sengketa pilpres yang mungkin akan diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi, Mahfud memberikan tanggapan.

Mahfud menjawab bahwa Mahkamah Internasional tidak pernah mengadili kasus pemilihan umum di dalam suatu negara.

Menurutnya, kasus yang biasanya dibahas di peradilan internasional yakbni terkait pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat.

"Sejauh pengetahuan saya, sampai saat ini tidak ada peradilan internasional untuk kasus pemilu dari negara manapun gitu, tidak ada peradilan internasionalnya. Peradilan internasional itu kalau pidana hanya menyangkut pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, pelanggaran HAM biasa saja tidak ke peradilan internasional," tulisnya.

Mahfud lantas menjelaskan lebih rinci.

"Seperti pembunuhan, perampokan, nah itu ya ke peradilan nasional. Kalau internasional itu HAM berat misalnya pembantaian etnis, pembersihan etnis, genosida, pembunuhan orang secara masal dalam satu peperangan itu ada di dalah hukum humaniter.Kalau soal pemilu tidak ada di peradilan internasional," ujar Mahfud.

6 Bulan Siswa SMK Ini Hilang Saat Mendaki Gunung Arjuno, Ditemukan Dalam Kondisi Tulang Belulang

6 Kapal Perang Terbesar di Dunia, Ada Yang Dijuluki Kota Terapung dan Pangkalan Terapung

Abash Sebut Ada yang Bergerak di Perut Lucinta Luna, Dijawab: Darah Daging Kamu

Gisel Curhat ke Gading Marten Soal Tak Balas Komentar Hingga Disebut Terlalu Asyik dengan Wijin

Mahfud lalu menerangkan soal pelanggaran lain yang bisa dibawa ke peradilan internasional yakni yang melibatkan dua negara.

"Kalau peradilan perdata internasional ada juga tapi subyek hukumya negara melawan negara lain seperti kasus Ambalat dulu ya, itu Indonesia melawan Malaysia, kalau internasional itu seperti Pinose yang ditangkap karena pembunuhan massal terhadap rakyatnya misalnya, kalau pemilu tidak ada," ujar Mahfud.

Terkait langkah Prabowo-Sandi, Mahfud menilai hal itu akan uang-buang waktu dan hanya akan mempermalukan diri sendiri jika membawa sengketa pilpres ke mahkamah internasional.

"Saya tidak tahu siapa yang membisikkan hal seperti itu yan sebenarnya pertama kalau mau proporsional itu hanya akan buang-buang waktu karena tidak ada jalurnya,"

"Yang kedua bisa mempermalukan diri sendiri juga, kok ya begitu dibawa ke peradilan internasional.Di mana peradilan internasional yang pernah bicara soal pemilu apalagi ini sudah diadili di dalam peradilan nasional kita sendiri yang ada di dalam konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Diketahui, Prabowo Subianto menegaskan dirinya menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2019.

Kemarin, Kamis (27/6/2019) MK secara sah menolak semua gugatan yang disodorkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Prabowo juga mengaku kecewa atas ditolaknya gugatan tersebut.

"Walaupun kami mnegerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan dan pendukung Prabowo-Sandi namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku," ujar Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya Kertenagara Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam seperti dikutip dari Kompas TV dan Tribunnews.

"Maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uno.

Prabowo menyebut langkah ia selanjutnya ialah melakukan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi untuk meminta saran.

"Tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh, kami juga akan mengundang seluruh pimpinan koalisi utnuk bermusyawarah," kata Prabowo Subianto.

Sementara itu calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengatakan, setelah seluruh proses Pemilu 2019 usai, maka kini tak ada lagi perbedaan di masyarakat karena pilihan politik yang berbeda saat pemilu.

Hal ini disampaikan Jokowi saat berada di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam sesudah MK menolak semua gugatan sengketa pilpres 2019 kubu 02.

"Tidak ada lagi 01, tidak ada lagi 02. Yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi yang didampingi Ma'ruf Amin.

Jokowi menegaskan meski pilihan politik berbeda, satu sama lain harus saling menghargai dan menghormati.

"Meski pilihan politik berbeda saat pilpres, namun presiden dan wapres terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa, bagi seluruh Indonesia," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, ke depannya Indonesia dan seluruh elemen bangsa memiliki semangat yang sama untuk membangun Indonesia menjadi lebih maju, mampu menghadapi kompetisi global, dan jadi negara unggul.

Ditolak MK

Majelis hakim konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah Konstitusi, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum yang ada.

Hal ini berarti pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan ini dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB.

Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti. (*)

Song Joong Ki Gugat Cerai Song Hye Kyo: Perceraian SongSong Couple Tidak Disidangkan, Ini Alasannya

Penampilan Mencolok Ibu Negara Iriana Jokowi di G20, Identitas Indonesia Sesungguhnya Dalam Busana

Seorang PNS Perempuan Selingkuh hingga Hamil, Dilaporkan Polisi Oleh Suaminya

Sempat Bilang Ucapan Selamat Budaya Barat, Sandiaga Akhirnya Bikin Video Buat Jokowi-Maruf Amin

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved