Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

TERBARU: Kronologi Pernikahan Sedarah Kakak Adik Sekandung dan Akibat Buruknya

Seorang suami, AM (32), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung

Kolase Tribun Timur
Dua orang terduga pelaku pernikahan sedarah yang menikah di Kalimantan, istri pelaku melapor ke Polres Bulukumba. 

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi '

Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi: Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua, dan antara seorang dan saudara neneknya;

c . Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. (*

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved