Ditemukan 1 Pendaftar Pakai SKD Palsu di PPDB Online SMA di Demak
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online sistem zonasi SMA di Demak, temukan satu pendaftar yang diketahui menggunakan surat keterangan domisili
Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online sistem zonasi SMA di Demak, temukan satu pendaftar yang diketahui menggunakan surat keterangan domisili (SKD), palsu.
Kemudian oleh pihak sekolah terkait dikembalikan langsung, atau tidak diloloskan dan mendaftar sekolah yang lain.
Kepala sekolah SMA N 1 Demak, Suntono mangatakan, dari pendaftar yang sudah masuk terdapat 37 pendaftar yang menggunakan SKD.
Dalam prosedur pemeriksaan, ia mengatakan ada satu pendaftar yang dinyatakan jelas memiliki SKD palsu.
"Satu pendaftar jelas tidak masuk zonasi SMA N 1 Demak, karena dulunya dari SMP N 1 Sayung namun tercatat di dalam SKD beralamat Kecamatan Demak.
Kemudian langsung kami kembalikan," terangnya, Kamis (4/7/2019).
Adapun dalam prosesnya ia menjelaskan, pihak sekolah selalu berkoordinasi dengan lurah terkait.
Adapun hal tersebut sudah dilakukan sejak sebelum proses pendaftaran PPDB dimulai.
Ia selalu berkoordinasi bersama lurah terkait, agar tidak memberikan SKD kepada calon pendaftar, jika tidak berdomisili sesuai zonasi, pada sebelumnya.
Karena itu dapat merugikan peserta lain.
Seperti diketahui, syarat minimal memiliki SKD, dengan jangka waktu domisili minimal 6 bulan.
"Hari ini tim sekolah ke lapangan untuk memverifikasi SKD yang sudah terdaftar.
Ada 10 orang yang terjun di 5 kecamatan atau wilayah zonasi SMA N 1 Demak," jelasnya.
Adapun 6 wilayah atau kecamatan dalam zonasi tersebut, ia menjelaskan yaitu Kecamatan Wonosalam, Gajah, Karangtengah, Demak, Bonang, dan Guntur.
Lanjutnya, setiap petugas melakukan verifikasi di satu wilayah atau kecamatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gube.jpg)