Tanah Tak Dilunasi Perusahaan, Warga Mangkang Kulon Semarang Justru Dipanggil Polisi
Warga Mangkang Kulon Kecamatan Tugu Kota Semarang pemilik tanah yang dibeli PT Sumber Mitra Jaya terus menuntut pelunasan.
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Mangkang Kulon Kecamatan Tugu Kota Semarang pemilik tanah yang dibeli PT Sumber Mitra Jaya terus menuntut pelunasan.
Mereka juga mendatangi kantor notaris di bilangan Ngaliyan, tempat sertifikat tanah warga dititipkan untuk pengurusan jual beli.
Transaksi jual beli antara warga dengan perusahaan tersebut terjadi pada medio November tahun lalu.
Dalam kesepakatannya, setiap satu meter tanah warga dihargai Rp 120 ribu.
Namun, hingga kini warga baru menerima tanda jadi sebesar 10 hingga 30 persen dari harga yang disepakati.
Tak hanya pembayaran yang molor, pada Maret lalu, sejumlah warga justru mendapat panggilan dari penyidik Tipikor Polrestabes Semarang.
Mereka dipanggil menjadi saksi atas laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan perusahaan pembeli terhadap mediator jual beli.
"Saya runut dari awal.
Dari Notaris di kawasan Ngaliyan memang ada pengikatan jual beli, namun salinananya tidak ada.
Ini akan saya telusuri di kantor Kelurahan Mangkang Kulon sekalian cek lapangan," sebut pengacara warga, Soegijarto, Jumat (5/7/2019).
Sebelumnya warga juga telah mengadukan masalah ini kepada anggota DPRD Provinsi Jateng.
Mediasi tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa jual beli tanah di Mangkang Kulon bukan dalam rangka proyek strategis nasional (PSN) tanggul atau tol laut.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa tanah warga dibeli untuk dibangun tol laut.
"Dalam waktu dekat akan kami tanyakan ke penyidik unit Tipikor Polrestabes atas pemanggilan saksi, dalam hal ini warga Mangkang Kulon Semarang," katanya.
Satu di antara warga, Muhamad Gundar, berharap proses jual beli tanahnya segera rampung.
Ia meminta haknya, seiring sertifikat tanah yang telah dititipkan di kantor notaris.
"Saya berharap perusahaan segera membayar kekurangan sesuai kesepakatan awal.
Kami tidak ingin proses jual beli ini merambat ke ranah lain," ucapnya. (jam)
• Merasa Tertipu Broker Tanah, Delapan Warga Mangkang Mengadu ke DPRD Jateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tuntut-bayar-tanah.jpg)