Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Antre hingga 23 Tahun, Warga Pamekasan Daftarkan Bayi 1 Tahun Berhaji

Lamanya antrean ini membuat sejumlah orang berinisiatif untuk menyetorkan ongkos haji bagi anak-anaknya lebih awal.

Net
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, PAMEKASAN - Antrean haji di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sudah mencapai 23 tahun.

Lamanya antrean ini membuat sejumlah orang berinisiatif untuk menyetorkan ongkos haji bagi anak-anaknya lebih awal.

Bahkan, bayi berusia setahun sudah disetorkan haji.

Ahmad Muhlis, warga Dusun Sumber, Desa Lancar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, sudah menyetorkan ongkos haji untuk ketiga anaknya.

Anak pertama berusia 9 tahun, anak kedua berusia 3 tahun dan anak ketiga masih berusia satu setengah tahun.

Ketiga anak tersebut diperkirakan akan berangkat haji pada tahun 2035.

"Tahun 2014 lalu, ketiga anak saya sudah didaftarkan haji."

"Saya khawatir jika tidak disetorkan haji sejak kecil, akan terlalu lama antreannya," kata Ahmad Muhlis, Selasa (9/7/2019).

Muhlis termasuk orang yang beruntung, karena belum ada larangan batasan usia calon jemaah haji.

Setahun setelah ketiga anaknya disetorkan haji, keluar Undang-Undang no 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam undang-undang ini, batasan usia calon jemaah haji minimal 18 tahun.

"Alhamdulillah ketiga anak saya belum kena undang-undang yang baru."

"Namun, anak yang keempat sudah dikenakan aturan baru," ujar Muhlis.

Arifin, warga asal Desa Tentenan Timur, Kecamatan Larangan, juga sudah mendaftarkan kedua anaknya di usia tiga tahun dan lima tahun.

Keduanya didaftarkan sejak tahun 2014 lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved