Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Uang Miliaran Rupiah Yang Ditemukan KPK di Rumah Gubernur Kepri Dalam Kondisi Berserakan

KPK menemukan uang miliaran rupiah di rumah dinas Nurdin dengan rincian Rp 3,5 miliar, 33.200 dolar AS, dan 134.711 dolar Singapura

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati uang berserakan saat menggeledah rumah dinas Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, pada Jumat (12/7/2019) lalu.

"Uang dalam bentuk rupiah ataupun mata uang asing itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur tetapi kami temukan di beberapa tempat di kamar itu yang tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan begitu uang di sana dalam beberapa tas tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Sebelumnya, KPK menemukan uang miliaran rupiah hasil penggeledahan di rumah dinas Nurdin dengan rincian Rp 3,5 miliar, 33.200 dolar AS, dan 134.711 dolar Singapura.

Uang miliaran itu ditemukan dari tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag dengan jumlah total 13 yang berada di kamar Nurdin.

KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara, salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

"Jadi, hanya dalam posisi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara ketentuan pasal gratifikasi itu bisa berlaku itu yang kami dalami, ada beberapa yang sudah diidentifikasi misalnya terkait dengan proses perizinan atau hal-hal yang lainnya," kata Febri.

Selain itu, tambahnya, saat ini KPK juga tengah mempelajari dokumen-dokumen dan juga bukti-bukti lainnya yang didapatkan dalam proses penggeledahan beberapa waktu yang lalu.

"Jadi, selain uang kami menemukan juga dan menyita beberapa dokumen-dokumen," ujarnya.

Selain rumah dinas Nurdin, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi lainnya, yaitu kantor Gubernur Kepulauan Riau, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, dan kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

KPK pada Kamis (11/7/2019) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021, Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budi Hartono; dan Abu Bakar dari unsur swasta.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved