Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Identitas Profesor Hukum Yang Ditilang Polisi Terungkap, Inilah Sosoknya

Identitas profesor hukum yang mencecar polisi saat akan ditilang di traffik light Jemursari, Surabaya akhirnya terkuak.

Kemudian datang dari arah barat menuju timur sebuah mobil yang dikendarai Sadjijono bersama asistennya, Abdul Halim.

Mobil tersebut ternyata berbelok ke U-turn di persimpangan tersebut, lalu oleh petugas, mobil itu langsung diberhentikan.

"Memberhentikan ini bukan bermaksud untuk menindak ataupun mau menilang," katanya saat ditemui awakmedia di kantornya, Kamis (18/7/2019).

"Tapi mau memberikan pemahaman ataupun imbauan kepada Profesor tersebut agar lain kali tidak memutar balik di u-turn tersebut," lanjutnya.

Mengapa demikian? Eva Guna Pandia mengungkapkan, U-turn di lokasi persimpangan itu terbilang berbahaya bila digunakan kendaraan roda empat (R4) untuk bermanuver memutar haluan.

"Lajur paling kanan dari arah timur ke barat memang berhenti, tetapi dua lajur seperti lajur tengah dan lajur paling kiri itu tetap berjalan," ujarnya.

"Jadi dia kalau mau putar balik di situ dari arah yang berlawanan juga ada dua lajur kendaraan yang berjalan," lanjutnya.

Eva menambahkan, berdasarkan catatannya, di kawasan tersebut kerapkali terjadi kecelakaan.

"Maka dari itu Aiptu Mukhtasor memberhentikan rencananya ingin menghimbau kepada profesor tersebut," tandasnya.

Polda Jatim Bereaksi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyayangkan tindakan masyarakat dalam video singkat tersebut, yang terkesan menghakimi petugas kepolisian.

"Nah kami menyayangkan memang, kalau ada hal tersebut yang seperti itu," katanya saat ditemui awakmedia di ruangannya, Kamis (18/7/2019).

Menurut Barung, didebat seperti apapun, petugas kepolisian yang bertugas saat itu, hanya sebatas menjalankan dan menegakkan hukum.

"Kepolisian yang bertindak di lapangan adalah hukum yang berjalan," lanjutnya.

Dalam kontek penegakkan hukum untuk tertib berlalu lintas, lanjut Barung, petugas polisi tersebut hanya menjalankan aturan hukum yang telah tertulis dalam traffic board tersebut.

"Beliau atau anggota-anggota kami di lapangan menegakkan hukum sesuai dengan apa yang rambu itu ditegakkan," ujarnya.

Jikalau dirasa ada kekeliruan yang menimbulkan permasalahan sebagaimana yang terjadi dalam video viral tersebut.

Barung mengimbau, masyarakat bisa memanfaatkan jalur hukum yang konstitusional untuk menyampaikan protes

"Seyogyanya bisa dilakukan dengan cara-cara konstitusi atau hukum yang berlaku. Tidak kemudian memviralkan atau merendahkan petugas di lapangan," tandasnya. (*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved