Perusahaan Asal Jerman Gugat Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang Gara-gara Tanah Amblas
Gara-gara tanah ambles, Perusahaan Milik Asing (PMA) asal Jerman PT Helmut Zepf Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
Namun dalam mediasi tidak solusi.
"Saat mediasi para pihak hadir semua. Tapi tidak menunjukan solusi apapun," jelasnya.
Ia mengatakan pada mediasi berikutnya meminta kepada mediator untuk menghadirkan Presiden.
Dirinya beralasan Presiden pernah berkomentar akan menindak tegas siapa saja yang menghalang-halangi investor.
"Penanaman modal asing baru dicanangkan. Kami minta agar ada solusinya," tukasnya. (rtp)