Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Karena Ini Bupati Tegal Minta ASN Bisa Keluar dari Zona Nyaman

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Tegal Umi Azizah mulai memetakan PNS agar keluar dari zona nyaman.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Bupati Tegal Umi Azizah memberikan pengarahan pada acara Pemetaan Potensi Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemkab Tegal, Jumat (26/7/2019) pagi, di Pendopo Amangkurat. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Tegal Umi Azizah mulai memetakan PNS agar keluar dari zona nyaman.

Hal itu dilakukan agar para ASN di Lingkungan Pemkab Tegal bisa bekerja mengembangkan kemampuannya.

"Adapun semangat dari Undang-Undang yang mengatur kerja kalian sekalian adalah memindahkan ASN dari zona nyaman ke zona kompetisi. Sehingga, terimplementasinya sistem merit menuju smart ASN 2020-2024," tutur Umi pada acara Pemetaan Potensi Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemkab Tegal, Jumat (26/7/2019), di Pendopo Amangkurat.

Umi berharap, dapat menyegarkan kembali komitmen ASN sebagai pelayan publik.

Terlebih di era digital, para penyelenggara layanan publik dituntut kerja serba cepat, efektif, efisien, terbuka, dan lekat dengan penggunaan aplikasi teknologi informasi.

Menurut Umi, pemetaan tersebut juga menjadi sarana menata kembali sumber daya ASN.

"Agar menempatkannya pada posisi yang sesuai antara kompetensi teknis dengan kualifikasi jabatannya. Ini kesempatan baik untuk mengevaluasi diri sehingga dapat melakukan perubahan. Perubahan untuk bekerja lebih giat, karena sudah sesuai dengan kompetensinya," jelasnya.

Lebih lanjut, Umi mengharapkan inovasi atau terobosan baru dari ASN perihal kinerja untuk mendukung program di Pemkab Tegal.

"Seperti inovasi pelayanan publik dari salah satu ASN Pemkab Tegal, yang berhasil masuk Top 99 inovasi pelayanan publik tingkat nasional dan Top 40 inovasi pelayanan publik tingkat Jawa Tengah," terang Umi.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, Edi Budiyanto menuturkan, pemetaan potensi dan kompetensi pejabat pelaksana 2019 ini diikuti oleh 251 ASN di lingkungan Pemkab Tegal.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pembinaan dan pengembangan karir.

"Pada prinsipnya pemetaan potensi dan kompetensi ini bermaksud agar penempatan pegawai berdasarkan potensi kompetensi yang dimiliki oleh individu yang disesuaikan kualifikasi jabatan yang ada," kata Edi. (Akhtur Gumilang)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved