Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Diduga Perkosa Anak Tiri, Rimbawan Notaris Bali Acungkan Jari Tengah Seusai Sidang di PN Semarang

Terdakwa kasus asusila I Nyoman Adi Rimbawa yang merupakan oknum notaris asal Bali mengacungkan jari tengah setelah mendengar putusan sela

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Oknum Notaris asal Bali, I Nyoman Adi Rimbawa yang terjerat kasus asusila teriakan fitnah saat memasuki ruang sidang di pengadilan Negeri Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus asusila I Nyoman Adi Rimbawa yang merupakan oknum notaris asal Bali mengacungkan jari tengah setelah mendengar putusan sela di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (31/7).

Terdakwa diseret ke persidangan karena diduga melakukan perbuatan asusila pemerkosaan terhadap anak tirinya.

Terdakwa terus meneriakkan bahwa dirinya dikriminalisasi.

KPA Semarang Setuju Oknum Notaris Cabuli Anak Tiri Dihukum Seberat-beratnya

Teriakan tersebut dilakukan saat akan mengikuti maupun selesai menjalani sidang yang bersifat tertutup.

"Saya dikriminalisasi, saya di fitnah," ujarnya dengan wajah kesal saat dihampiri awak media.

Tak ada rasa menyesal di raut muka terdakwa.

Bahkan terdakwa sempat mengepalkan tangan, dan menodongkan tangan seolah-olah seperti pistol dihadapan wartawan. 

"Dalam nama Yesus kasih saya masih banyak, kasus ini merupakan perbuatan kriminalisasi. Karena ingin menceraikan saya dengan JM,"ujar dia.

Terkait putusan sela, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng Pujianti Purwaningsih menerangkan hakim menyidangkan kasus asusila tersebut menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Majelis hakim menyatakan dakwaan JPU sah dan memerintahkan kasus tersebut dilanjut.

"Eksepsinya macam-macam ada yang mengatakan surat dakwaan tidak cermat dan tidak jelas serta tidak lengkap. Tapi hakim mengatakan dakwaan cermat," tutur dia.

Pudji menyebut terdakwa dijerat pasal 76 E UU perlindungan anak. Selain itu terdakwa juga dikenakan UU KDRT, dan KUHP.

"Mungkin tuntutannya bisa 20 tahun,"ujarnya.

Ia menuturkan di dalam dakwaan terdakwa menyetubuhi anak tirinya dari usia 13 tahun hingga 18 tahun. Anak tirinya tinggal satu rumah dengannya.

"Pencabulannya saat ibunya tidak ada di rumah,"ujar dia.

Putusan sela ditolak majelis hakim juga diakui Penasehat hukum terdakwa Yudi Sasongko, dan Muhtar Adi Wibowo.

Atas putusan tersebut pihaknya akan mengajukan upaya hukum perlawanan. 

"Kami mengajukan secara lisan dan dicatat panitera perlawanan atas putusan sela. Pengajuannya berbarengan saat putusan akhir,"jelas dia.

Menanggapi putusan sela, dirinya mengaku kecewa atas keberatan yang diajukannya.

Namun pihaknya enggan menjawab poin-poin apa saja yang ditolak oleh majelis hakim.

"Tidak etis kalau saya ceritakan,"ujarnya.

Ia menuturkan akan mengajukan saksi yang meringankan (Ad Charge).

Pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved