Penutupan Kantor Kas BKK Pringsurat di Temanggung Hambat Penuntasan Penyidikan Korupsi Jilid II
Kantor kas Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat tutup operasi sejak awal Juli 2019 lalu, menghambat laju penyelidikan jilid II kasus korupsi.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Kantor kas Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat tutup operasi sejak awal Juli 2019 lalu.
Tutupnya kantor kas BKK Pringsurat menghambat laju penyelesaian penyidikan jilid II kasus mega korupsi,--yang merugikan keuangan negara Rp114 miliar--, di lembaga keuangan tersebut, oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Sabrul Iman, mengakui tutupnya kantor kas BKK Pringsurat membuat ruang gerak penyidik menjadi sedikit terhambat.
Persoalannya, dengan ditutupnya operasi kantor lembaga keuangan itu, pihaknya seringkali kesulitan saat hendak memanggil saksi atau meminta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Sekarang, kita nyari saksi (dari internal BKK Pringsurat) dan dikumen jadi susah. Kita layangkan panggilan, kita cari orangnya di kantor (BKK Pringsurat) tak ada. Ketika didatangi alamat yang ada, ternyata sebagian sudah pindah," tuturnya.
• Selama 7 Bulan, Kejaksaan Negeri Karanganyar Sebut Selamatkan Uang Negara Rp 2,3 Miliar
Sabrul mengatkan, itu menjadikan proses penyidikan menjadi lebih rumit. Kendati demikian, ia optimis Kejari Temanggung dapat segera menyelesaikan proses penyidikan kasus mega korupsi BKK Pringsurat jilid II ini.
"Memang ada faktor yang membuat penyidikan jadi agak lama, tapi kami optimis ini bisa segera selesai," ujarnya, yakin.
Diketahui, pada penyidikan jilid II ini Kejari Temanggung telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2019 lalu.
Namun, hingga kini, belum satu orang pun yang secara remsi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
"Belum, belum ada tersangka yang ditetapkan," tutur Kasi Pidsus.
Pada penyidikan jilid I, Kejari menetapkan dua orang tersangka, yang berasal dari jajaran direksi BKK Pringsurat. Keduanya, Suharno dan Riyanto.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, mereka dijatuhi pidana kurungan masing-masing 11 tahun penjara.
Serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
• Kasus Suap Bupati Nonaktif Jepara, Sekretaris PN Semarang Ceritakan Perbuatan Hakim Lasito
Di samping itu, Suharno dijatuhi pidana membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,2 miliar.
Sementara, Riyanto harus membayarkan uang pengganti senilai Rp700 juta.
Pada perkembangannya, Kejari Temanggung mengajukan banding atas putusan ini.