Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bangunan Karaoke Liar di Kawasan MAJT Akan Secepatnya Dibongkar

Bangunan karaoke liar kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di tepi Jalan Soekarno-Hatta Kota Semarang, akan segera dibongkar

Tayang:
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas Satpol PP menyegel bangunan karaoke yang ada di kawasan MAJT beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bangunan karaoke liar kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) khususnya di blok 1 yang berada di tepi Jalan Soekarno-Hatta Kota Semarang, akan segera dibongkar.

Hal ini mengingat pemilik lahan tidak berkenan tanahnya menjadi tempat hiburan malam.

Pemilik lahan, Anggoro mengatakan, bangunan yang menjadi tempat hiburan malam berdiri di atas tanah miliknya. Bangunan tersebut sudah berdiri sejak 2009.

Sebenarnya, dia sudah berulang kali menegur bahkan sempat mengusir oknum yang mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Namun, mereka tetap mendirikan bangunan di tempat tersebut.

"Saya memang jarang mengecek tanah itu, dulu ada satu, dua, semakin lama semakin bertambah, hingga sekarang ada tujuh bangunan liar yang berdiri di tanah saya. Tentu, saya keberatan. Saya ingin menyewakan tanah itu untuk usaha lain tapi terbentur ada bangunan disitu," papar Anggoro, Kamis (1/8/2019).

Tanah milik Anggoro di kawasan tersebut seluas 1,5 hektar. Luasan tanah yang digunakan oleh oknum untuk membangun karaoke tersebut memang tidak seberapa, hanya sekitar 1.000 meter, namun pihaknya tetap keberatan adanya bangunan liar

itu. Dia berharap, aparat yang berwenang dapat membantunya untuk membongkar dan mengosongkan lahan tersebut.

"Saya selalu bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) rutin, tapi malah dimanfaatkan oleh mereka, saya tidak bisa memanfaatkan," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya akan segera membongkar bangunan di blok 1 mengingat lahan tersebut liar. Pemilik lahan juga tidak berkenan adanya bangunan tersebut.

"Pemilik lahan saya sarankan untuk membuat surat kepada kami untuk dilakukan pembongkaran. Nanti kami teruskan ke Camat agar memberikan surat teguran. Jika tidak dibongkar, maka kami akan membongkarnya," jelas Fajar.

Sementara itu bangunan karaoke liar blok 2 dan blok 3 yang berada di sebelah Pasar Johar Relokasi, sebut Fajar, pemilik bangunan ternyata memiliki sertifikat hak milik (HM).

Terdapat empat bangunan yang bersertifikat HM.

Oleh karena itu, pihaknya tidak langsung serta merta membongkar bangunan tersebut. Dia tidak ingin ada pertikaian bahkan tuntutan dari pemilik bangunan yang telah memiliki sertifikat HM.

"Banyak masukan bahwa Satpol tidak tegas. Sebenarnya bukan seperti itu. Kalau langsung kami bongkar nanti ada pihak yang menuntut karena pemilik bangunan punya sertifikat HM. Nanti kami akan pertemukan para pemilik, bagaimana baiknya, kami cari solusi bersama-sama," ujarnya.

Disebutkan, total bangunan karaoke di kawasan MAJT sebanyak 16 bangunan, 7 diantaranya di blok 1 dan sisanya di blok 2 dan 3. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved