Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengaktifan Koopssus TNI untuk Berantas Terorisme Masih Tunggu Peraturan Presiden

Moeldoko menyatakan perlu Peraturan Presiden (Perpres) agar Komando Operasi Khusus ( Koopssus) TNI bisa terlibat pemberantasan terorisme.

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Gita Irawan
Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama tigs Kepala Staf Angkatan dan tamu undangan berfoto bersama dengan tamu undangan dan pasukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) di depan Markas Koopsus TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (30/7/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan perlu Peraturan Presiden (Perpres) agar Komando Operasi Khusus ( Koopssus) TNI bisa terlibat secara reguler dalam pemberantasan terorisme.

Hal itu disampaikan Moeldoko menanggapi pembentukan Koopssus TNI yang diresmikan langsung Panglima TNI.

"Kan ada kelemahan dalam undang-undang TNI yang berkaitan dengan operasi militer selain perang. Ada yang 14 poin itu memang di situ dikatakan akan dikeluarkan Peraturan Presiden, PP ini yang belum ada," ujar Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Karena itu, Moeldoko mengaku tengah menginisiasi pembahasan Perpres tersebut agar Koopssus TNI bisa segera dilibatkan secara reguler dalam pemberantasan terorisme.

Moeldoko menambahkan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme nantinya disesuaikan dengan tingkat ancaman yang muncul.

Jika ancaman yang ditimbulkan dirasa cukup besar, Koopssus TNI bisa dilibatkan.

Ia menambahkan, dalam Perpres tersebut akan didetailkan kondisi seperti apa yang mengharuskan Koopssus TNI dilibatkan.

Selain itu diatur pula kewenangan Koopssus. Hal itu diperlukan agar tidak tumpang tindih dengan polisi.

Moeldoko mengatakan, pelibatan Koopssus TNI sementara waktu nantinya berdasarkan rekomendasi lembaga ad hoc setingkat Dewan Keamanan Nasional yang akan memberi saran kepada Presiden untuk menggerakkan pasukan tersebut.

"Nanti mungkin akan ada seperti apa itu, apa karena belum ada aturan detailnya, ada Dewan Keamanan Nasional yang dibentuk secara ad hoc yang akan memberikan masukan kepada presiden bahwa ini sudah waktunya, situasinya seperti ini, risikonya seperti ini, maka perlu diturunkan pasukan ini (Koopssus TNI)," lanjut Moeldoko.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan Komando Operasi Khusus ( Koopssus) TNI di Markas Besar TNI, Selasa (30/7/2019).

"Dengan mengucap Bismillahirahmanirahim pada hari ini Selasa 30 juli 2019 pukul 08.15 WIB Komando Operasi Khusus saya nyatakan diresmikan,” kata Hadi dalam upacara peresmian Koopssus TNI.

Koopssus TNI beranggotakan sejumlah prajurit TNI yang sebelumnya tergabung dalam satuan elite di tiap matra TNI yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Hadi menuturkan, personil Koopssus mempunyai kualifikasi untuk melakukan berbagai operasi khusus baik di dalam maupun luar negeri yang menuntut kecepatan dan keberhasilan tinggi.

"Sebagai satuan elite, personil Koopssus TNI yang berasal dari pasukan khusus dari ketiga matra merupakan prajurit-prajurit pilihan," ujar Hadi.

Satuan tersebut dikomandoi oleh Brigjen TNI Rochadi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur A Badan Intelijen Strategis TNI.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moeldoko Sebut Perlu Perpres untuk Aktifkan Koopssus TNI",

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved