Tebang Sonokeling Milik Perhutani, Tiga Warga Purworejo Berurusan dengan Polisi
Berawal dari Petugas Perhutani melakukan patroli rutin melihat ada beberapa orang sedang melakukan penebangan Kayu Sonokeling,
TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Gara-gara menembang pohon milik Perhutani, tiga warga Kecamatan Ngombol, Purworejo harus berurusan dengan polisi.
Masing-masing adalah Suwaldiyono (39) warga Desa Wonosri, Purwanto (32) dan Giran Ghani (50) yang merupakan warga Munggangsari.
Ketiganya melakukan penebangan pohon pada Minggu (21/7/2019) silam.
Berawal dari Petugas Perhutani melakukan patroli rutin melihat ada beberapa orang sedang melakukan penebangan Kayu Sonokeling,
Dikarenakan hanya sedirian saksi hanya melakukan pengambil gambar lewat telepon genggamnya.
Selanjutnya petugas Perhutani melaporkan ke polisi terdekat.
Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga pelaku tujuh hari kemudia.
Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasat reskrim AKP Aryo Seto Liestanto mengatakan, dari tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu set gergaji mesin, tali tambang satu unit truk dan 11 batang kayu sonokeling.
Pelaku diduga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sebagai mana di sebutkan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman Hukuman paling lama 5 tahun. (*)