Nyata Terjadi! Fransiska Dituntut Biaya Berpacaran Selama Tiga Tahun, Gara-Gara Tolak Dipinang
Fransiska diminta untuk mengembalikan segala biaya yang dikeluarkan Alfridus selama tiga tahun, saat keduanya berpacaran.
TRIBUNJATENG.COM, MAUMERE - Dibelikan barang atau ditransfer sejumlah uang saat berpacaran rasanya bukan hal yang aneh.
Namun, pernahkah Anda membayangkan segala hal yang telah diterima saat berpacaran di kemudian hari berbalik menjadi tuntutan hukum?
Seperti yang dialami Fransiska Nona Liin yang dituntut oleh mantan kekasihnya Alfridus Aliyanto (41) ke Pengadilan Negeri Maumere.
Fransiska diminta untuk mengembalikan segala biaya yang dikeluarkan Alfridus selama tiga tahun, saat keduanya berpacaran.
Tak tanggung-tanggung, Hakim PN Maumere yang memimpin sidang, Arif Mahardika mengatakan, Alfridus meminta Fransiska mengembalikan uang senilai Rp 40 juta.
"Alfridus menggugat mantan kekasihnya itu karena Fransiska memutuskan hubungan keduanya saat hendak dipinang Alfridus," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Alfridus meminta agar Fransiska mengganti biaya Rp 40 juta yang dikeluarkan selama keduanya menjalin hubungan.
Itu sesuai bukti transfer dan bukti belanja keperluan pribadi Fransiska.
Sementara itu, pihak tergugat yaitu Fransiska dalam keterangan saat persidangan, menilai gugatan Alfridus tidak mendasar karena selama berhubungan apa yang diberikan Alfridus merupakan bentuk kasih sayang terhadap seorang kekasih.
Fransiska mengatakan, dirinya memutus hubungan dengan penggugat lantaran mengetahui Alfridus telah dua kali menikah (memiliki dua istri).
Fransiska pun tak ingin menjadi istri ketiga Alfridus.
Arif mengatakan, persidangan hingga kini masih berproses dan telah memasuki persidangan kedua.
Kasus gugatan mantan kekasih ini merupakan kasus gugatan perdata sederhana.
Setelah mendengar keterangan penggugat dan keterangan tergugat, pihaknya akan terus melakukan proses sesuai dengan aturan hukum perdata.
"Ini sudah sidang kedua, agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat," ungkap Arief.