Konsumsi Sabu-sabu, Mantan Kanit Sabhara Polsek Pedurungan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Kanit Shabara Polsek Pedurungan, AKP Budi Handoko divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti mengkonsumsi sabu-sabu.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Kanit Shabara Polsek Pedurungan, AKP Budi Handoko hanya terdiam saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Esther Megaria Sitorus, bersama hakim anggota Aloysius Prihanarto Bayuaji, dan Noer Ali di Pengadilan Negeri Semarang,Senin (15/8/2019).
Pada perkara tersebut Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Budi Handoko selama satu tahun enam bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 0,37771 gram.
"Menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair," tuturnya.
• Kiosnya Terbakar, Siti yang Sempat Tertimpa Genting Lari ke Dalam untuk Bangunkan Suami dan Anaknya
Majelis Barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,37771 gram di dalam plastik kecil, dan ponsel dirampas untuk dimusnahkan.
"Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000," kata hakim.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan terdakwa merupakan seorang Polisi yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana.
"Ada pula hal meringankan terdakwa berterus terang,"tutur majelis hakim.
Majelis hakim mengungkap sejumlah fakta hukum yakni terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jateng pada 19 Maret 2019 pukul 01.00 di Jalan Plamongan Peni II Nomor 188 di perumahan Plamongan Hijau.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah paket sabu yang disimpan lemari pakaian.
"Bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Edi Prianto warga Kampung Tlumpak Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang mengakui sabu tersebut miliknya yang dititipkan terdakwa," ujarnya.
• Dompetnya Dijambret, Mahasiswi Ini Nekat Kejar Pelaku Hingga Tabrakkan Motornya ke Motor Pelaku
Sabu itu dipesan,kata majelis hakim, dari Kemin seharga Rp 1 juta melalui terdakwa di Jalan MH Thamrin.
Paket sabu yang dipesan melalui Kemin diambil di jalan Kintelan Baru Kecamatan Gajah Mungkur.
"Terdakwa telah mengaku memakai sabu pada 19 Maret 2019. Urine terdakwa yang diperiksa mengandung Methapitamine," tutur dia.
Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari JPU. Pada tuntutan JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Mendengar putusan tersebut, Budi Handoko menerima. Namun Jaksa Penuntut umum masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Budi Handoko, senelumnya juga menjabat sebagai Kanit SPKT Polrestabes Semarang warga Asrama Polisi Kabluk RTY 003 RW 006 Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari.
Terdakwa di tahan sejak 20 Maret 2019 lalu. (rtp)