Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anggota Terpilih DPRD Brebes Akan Dilantik 21 Agustus, Dua di Antaranya Dipastikan Tak Hadir

Rencananya, mereka akan dilantik di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Brebes pada 21 Agustus mendatang

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/M Zaenal Arifin
Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, saat diwawancara di kantor KPU Brebes, Jumat (12/4/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes telah menetapkan 50 orang terpilih sebagai anggota DPRD Brebes periode 2019-2024 berdasarkan hasil dari Pemilu yang lalu.

Rencananya, mereka akan dilantik di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Brebes pada 21 Agustus mendatang.

Akan tetapi dalam pelantikan tersebut, dua calon terpilih di antaranya, dipastikan tidak dapat mengikuti proses pelantikan.

Mereka tidak bisa hadir lantaran masih berada di tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji.

Sekretaris DPRD Kabupaten Brebes, Komar mengatakan, dari 50 calon anggota DPRD yang akan dilantik, ada dua orang yang dipastikan tidak bisa mengikuti.

Yakni, Teguh Wahid Turmudi dari Partai Golkar dan Nuridi dari Partai Persatuan Pembangunan.

"Ada dua calon anggota DPRD terpilih yang tidak bisa hadir dalam pelantikan nanti. Mereka sudah mengajukan izin secara resmi, karena sedang menunaikan ibadah haji. Keduanya nanti akan mengikuti pelantikan susulan setelah pulang ke tanah suci," katanya, Selasa (6/8/2019).

Ia mengungkapkan, sesuai rencana, pelantikan calon anggota DPRD terpilih itu akan dilaksanakan pada 21 Agustus mendatang.

Saat ini, seluruh persyaratan pelantikan yang sudah diajukan telah terpenuhi.

Ada dua tahap dalam proses pelantikan tersebut. Ia menjelaskan, pelantikan nantinya gelar dalam di rapat paripurna.

Pertama, dilaksanakan pemberhentian jabatan lama, yang kemudian dilanjutkan pelantikan anggota DPRD yang baru.

"Di mana pada tanggal tersebut masa jabatan anggota DPRD lama juga sudah selesai," terangnya.

Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengajukan surat usulan pelantikan calon anggota DPRD terpilih kepada Pemerintah Provinsi Jateng melalui Pemkab Brebes.

Usulan itu dilayangkan dua hari setelah KPU melaksanakan rapat pleno penetapan calon anggota terpilih.

Bahkan, katanya, dalam usulannya juga telah dilampirkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Di antaranya, salinan keputusan KPU bahwa tidak ada gugatan selama pelaksanaan Pemilu. Selain itu, juga surat penetapan anggota tepilih.

"Sesuai informasi yang kami terima, pelantikan ini akan dilaksanakan pada 21 Agustus mendatang. Tapi, ini sepenuhnya kami serahkan ke sekertariat DPRD Brebes," ucapnya. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved