Takut Dipecat, Dewi Purnama Tega Bunuh Bayinya, Ali : Kok Malu? Kan Punya Suami
Sidang pembunuhan bayi yang dilakukan seorang PRT, Dewi Purnama Sari (28) kembali digelar dengan agenda keterangan terdakwa di PN Medan
Tidak menutup kemungkinan si ibu bisa melahirkan sendiri tanpa ada bantuan orang lain kalau umur kandungan sudah 9 bulan," ungkap saksi ahli tersebut
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi tersebut, Majelis Hakim selanjutnya memeriksa keterangan terdakwa Dewi sendiri.
Awalnya saat dicerca pertanyaan oleh Hakim Ketua Richard, terdakwa sempat berkelit.
Ia mengatakan, saat mengandung bayinya itu selama 9 bulan tak ada merasakan tanda-tanda kehamilan seperti perempuan kebanyakan.
"Saya mens setiap bulan.
Tidak ada juga muntah-muntah.
Saya memang tidak merasakan sedang hamil," cetus Dewi.
Mendengar itu, jelas saja hakim dan jaksa kebingungan.
Bahkan hakim anggota Deson Togatorop bertanya hingga mendetail.
"Mana mungkin.
Kami kan punya istri juga.
Tapi maaf dulu ya, apa payudaramu mu apa tidak membesar dan mengeluarkan susu?
Karena kalau hamil pasti keluar air susu," tanya Hakim Deson.
Lagi-lagi, Dewi mengatakan tidak ada tanda-tanda seperti itu.
Hingga akhirnya, hakim anggota Ali Tarigan yang berhasil membongkar kebohongan Dewi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sidang-pembunuhan-bayi-yang-dilakukan-dewi-purnama-sari.jpg)