Dengan 3,5 Gram Emas, Kini Masyarakat Sudah Bisa Daftar Haji
Hanya dengan emas seberat 3,5 gram, masyarakat kini sudah bisa mendapatkan pembiayaan haji senilai Rp 25 juta.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hanya dengan emas seberat 3,5 gram, masyarakat kini sudah bisa mendapatkan pembiayaan haji senilai Rp 25 juta.
Program itu dinamai Ar-Rum Haji yang diperkenalkan oleh Pegadaian Kanwil XI Semarang dalam sebuah istighosah bertajuk Cara Mudah Menuju Baitullah, yang digelar Kamis (8/8/2019) malam di Surakarta.
Dalam press rilisnya, Senior Vice President (SVP) PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Mulyono mengatakan, Solo menjadi menjadi daerah tujuan utama dalam mensosialisasikan produk tabungan emas, utamanya untuk keperluan ibadah haji.
"Kami mengajak masyarakat, menggunakan fasilitas pembiayaan haji Pegadaian. Dengan 3,5 gram yang nilainya Rp 1,9 juta, itu bisa sebagai jaminan dengan konsep syariah, untuk diberikan pembiayaan sejumlah Rp 25 juta. Sehingga sudah dapat porsi haji," kata Mulyono.
Ia menuturkan, Pegadaian dalam hal ini berlaku sebagai lembaga pembiayaan haji. Sedangkan untuk porsi kursi dan keberangkatan, disesuaikan daftar tunggu di Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Ia menjelaskan, tabungan emas sebesar 3,5 gram tersebut hanya sebagai jaminan atas pembiayaan Rp 25 juta yang diberikan. Untuk pembayarannya, masyarakat bisa mengangsurnya selama 5 tahun.
"Kami memudahkan masyarakat muslim yang ingin berhaji. Nanti angsuran per bulan hanya Rp 669.500 dan jika sudah selesai, emas 3,5 gram yang dijaminkan akan kembali ke masyarakat," jelasnya.
Di Jawa Tengah, per 7 Agustus sudah ada 30 ribu nasabah Ar Rum Haji dengan jumlah pembiayaan sekitar Rp 70 miliar untuk pembiayaan haji. Kendati demikian, jumlah tersebut terbilang masih sedikit dibandingkan jumlah penduduk.
"Kita ingin memberikan manfaat yang lebih ke masyarakat. Kami mendorong agar masyatakat muslim bisa berhaji yang mana untuk memudahkannya, Pegadaian telah memfasilitasi dengan Ar-Rum Haji," paparnya.
Sementara terkait tabungan emas yang juga produk Pegadaian, masyarakat dapat membeli pecahan terkecil 0,01 gram dengan nilai Rp 6.800 (disesuaikan harga emas terkini). Produk yang dijalankan berdasarkan konsep syariah tersebut tidak dikenai bunga tetapi hanya lindung nilai dari aset. Sehingga Pegadaian hanya memungut biaya simpan dari emas itu.
"Itu bukan emas virtual tapi emas nyata. Ini benar-benar konsep syariah tanpa riba. Dan emas hanya sebagai instrumen lindung nilai," tambahnya.
Dengan menabung emas di Pegadaian, lanjutnya, masyarakat dapat berinvestasi. Jika sudah terkumpul 1 gram, masyarakat dapat menggadaikannya. Jika pinjaman hanya Rp 500 ribu dengan tempo pelunasan dua bulan dan pinjaman Rp 1 juta tempo satu bulan, maka tidak dikenai bunga.
"Selebihnya dikenai bunga. Dan bunganya itu separuh dari gadai konvensional. Kemudian jika tabungan emas mencapai 3,5 gram, bisa untuk jaminan Ar-Rum Haji. Kalau sampai 5 gram, bisa dicetak emasnya," tandasnya.
Saat ini, pencapaian tabungan emas di Pegadaian di seluruh Indonesia telah lebih dari 2 juta nasabah dengan kelolaan lebih dari 3 ton emas.
Istighosah tersebut dipimpin oleh H Agus Ma'arif, LC, MM, yang juga merupakan nasabah Pegadaian. Menurutnya, bisnis yang dijalankan dengan tabungan emas Pegadaian yang tidak ada riba atau bunganya itu sesuai syariat islam.
Ia menuturkan, tabungan emas Pegadaian adalah cara mudah mengembangkan uang dengan konsep syariah. Dengan menabung emas maka nilainya akan bertambah. Sementara kalau dalam bentuk uang, maka akan berkurang juga karena terpotong bunga.
"Sehingga dengan menabung emas di Pegadaian, selain halal, aman, juga berkah," katanya. (*)