Ini Pendapat Pakar Hukum UNS Terkait LP3HI Menggugat Praperadilan Polresta Solo
Kepala Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Muhammad Rustamaji mengapresiasi langkah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kepala Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Muhammad Rustamaji mengapresiasi langkah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan Polresta Solo, terkait kejelasan status tabrak lari di Overpass Manahan.
Menurutnya, langkah praperadilan yang dipilih bisa jadi mempercepat kinerja polisi, sesuai asas penegakkan hukum.
"Ini masalahnya tabrak lari kok kemudian tidak ada proses yang cepat bagaimana?
Padahal dalam proses penegakkan hukum ada asas peradilan cepat, kemudian sederhana berbiaya ringan," jelasnya melalui telepon, Jumat (9/8/2019) petang.
Aji, sapaannya, juga berpendapat tugas kepolisian tidak semuanya ringan.
Dalam kasus tabrak lari itu, masyarakat perlu memahami proses identifikasi yang dilakukan polisi tidak mudah.
"Tapi saya berpendapat tugas polisi di sisi lain juga berat.
CCTV-nya beresolusi tinggi atau tidak, sehingga bisa terekam identitas penabraknya.
Ya harus berimbanglah," ujarnya.
Dia memaparkan, praperadilan itu ketentuannya dalam KUHAP ketika ada proses penyidikan yang kemudian tidak pas pada tempatnya.
Misalnya, dalam hal ini ada proses penghentian penyidikan atau proses penangkapan maupun penahanan yang keliru.
"Kalau tersangkanya belum jelas, itu praperadilannya agak kabur itu nanti.
Maksudnya, gugatan praperadilan itu kalau memang oleh LP3HI seharusnya berdasar kuat.
Harusnya apakah terindikasi adanya penghentian penyidikan?
Atau terindikasi ada salah penangkapan?" urai Aji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ha-pakar-dna.jpg)