Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Pendapat Pakar Hukum UNS Terkait LP3HI Menggugat Praperadilan Polresta Solo

Kepala Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Muhammad Rustamaji mengapresiasi langkah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan

Tayang:
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Headshot Kepala Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Muhammad Rustamaji 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kepala Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Muhammad Rustamaji mengapresiasi langkah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan Polresta Solo, terkait kejelasan status tabrak lari di Overpass Manahan.

Menurutnya, langkah praperadilan yang dipilih bisa jadi mempercepat kinerja polisi, sesuai asas penegakkan hukum.

"Ini masalahnya tabrak lari kok kemudian tidak ada proses yang cepat bagaimana?

Padahal dalam proses penegakkan hukum ada asas peradilan cepat, kemudian sederhana berbiaya ringan," jelasnya melalui telepon, Jumat (9/8/2019) petang.

Aji, sapaannya, juga berpendapat tugas kepolisian tidak semuanya ringan.

Dalam kasus tabrak lari itu, masyarakat perlu memahami proses identifikasi yang dilakukan polisi tidak mudah.

"Tapi saya berpendapat tugas polisi di sisi lain juga berat.

CCTV-nya beresolusi tinggi atau tidak, sehingga bisa terekam identitas penabraknya.

Ya harus berimbanglah," ujarnya.

Dia memaparkan, praperadilan itu ketentuannya dalam KUHAP ketika ada proses penyidikan yang kemudian tidak pas pada tempatnya.

Misalnya, dalam hal ini ada proses penghentian penyidikan atau proses penangkapan maupun penahanan yang keliru.

"Kalau tersangkanya belum jelas, itu praperadilannya agak kabur itu nanti.

Maksudnya, gugatan praperadilan itu kalau memang oleh LP3HI seharusnya berdasar kuat.

Harusnya apakah terindikasi adanya penghentian penyidikan?

Atau terindikasi ada salah penangkapan?" urai Aji.

Menurut dia, praperadilan itu proses untuk mereview, mengontrol, penggunaan upaya paksa oleh penyidik.

Bisa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan.

"Tapi kalau pelakunya belum diketahui, seperti kasus tabrak lari ini, itu saya khawatirnya praperadilan ditolak sama hakim?

Yang saya khawatirkan itu," ujar Aji. (Dna)

Satgas TMMD Reguler Tegal Dapat Keluarga Baru, Isak Tangis Iringi Perpisahan

Kolab Bareng, Ganjar Dikira Pak Samintul Oleh Ketiga Pemain Bocah Ngapa (K) Ya!

Warga Tambakrejo Tagih Janji BBWS Pemali Juana Terkait Hunian Sementara yang Masih Kurang

Satgas TMMD Reguler Tegal Resmi Serahkan Karya Pembangunan Kepada Masyarakat Jatimulya

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved