Usaha Rugi, Mantan Kades di Kebumen Gelapkan Sepeda Motor
mantan Kepala Desa Karangreja Kecamatan Petanahan Kebumen gadaikan sepeda motor Yamaha Bison
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Usaha tambak udang merugi, mantan Kepala Desa Karangreja Kecamatan Petanahan Kebumen nekad gadaikan sepeda motor Yamaha Bison yang masih cicilan di PT Muncul Bursa Motor Kebumen.
Masalah bukan mereda, ia justru berurusan dengan polisi lantaran PT Muncul Bursa Motor melaporkan peristiwa itu dengan dugaan penggelapan.
Kini mantan Kades berinisial SU (55) itu sudah berstatus tersangka dan harus mendekam di Rutan Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto saat konferensi pers di Mapolres Kebumen mengatakan, tersangka mengajukan kredit motor pada 21 Maret 2019.
Namun baru empat kali angsuran dia menggadaikan sepeda motor itu kepada orang lain sebagai jaminan utang.
"Dari hasil menggadaikan itu, tersangka mendapatkan uang 5 juta rupiah."
"Tanpa sepengetahuan PT Muncul Bursa Motor, sebagai penjamin fidusia, tersangka memindahtangankan kendaraan," katanya didampingi Kassubag Humas Kompol Suparno dan Kanit Tipiter Ipda Ghulam Yanuar Lutfi, Jumat (9/8/2019).
Tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terbelit utang ke beberapa pihak.
Di samping itu, usahanya dalam bidang tambak udang mengalami kegagalan.
Padahal, usaha tersebut dilakukannya dengan berutang dan mengerahkan segala uang yang dimiliki.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia juncto Pasal 372 tentang penggelapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mantan-kepala-desa-karangreja-kecamatan-petanahan-kabupaten-kebumen.jpg)